Sidang Perdana Kasus KDRT Polwan Blora Dianiaya Suami Digelar Pekan Depan

Sidang Perdana Kasus KDRT Polwan Blora Dianiaya Suami Digelar Pekan Depan

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Rabu, 31 Jan 2024 17:18 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT. Foto: Getty Images/iStockphoto/JOHNGOMEZPIX
Blora -

Kasus dugaan penganiayaan seorang polwan di Polres Blora dengan tersangka suaminya yang merupakan anggota TNI AL akhirnya akan disidangkan. Sesuai jadwal sidang bakal digelar di Pengadilan Militer (Dinmil) Semarang pada Senin (5/2).

Pengacara korban Prabowo Febriyanto mengaku sedikit lega setelah menunggu lama akhirnya kasus ini naik ke meja hijau. Dia mengatakan suami polwan tersebut merupakan oknum TNT AL Lettu A akan disidangkan di Dinmil II-10 Semarang.

"Konfirmasi dari Dilmil Semarang katanya mau disidangkan tanggal 5 Februari nanti. Sudah ter-registrasi juga," jelasnya kepada detikJateng, Rabu (31/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal dakwaan yang menjerat terlapor adalah penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban yang dia dampingi mengalami KDRT sejak tahun 2020. Korban mengalami kekerasan hingga kandungannya keguguran.

"Si Korban ini udah kena KDRT udah sejak 2020. Bahkan juga mendapat intimidasi dari keluarga terlapor. Posisi pelapor depresi. Yang jelas korban sangat depresi, itu bisa dilihat dari muka, tatapan, dan kondisinya yang lesu. Dia udah nggak mikir penampilan badannya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu juga dibuktikan dengan hasil pemeriksaan rumah sakit jiwa Gondohutomo Semarang. Namun demikian, menurutnya korban tetap terpaksa berdinas. Lantaran masih punya tanggungan anak. Ia akui sempat kecewa ketika kasus tersebut lamban ditangani oleh pihak terkait.

"Perlu diketahui ini sudah laporan ke tiga. Dua kali sebelumnya didamaikan di Puspomal Jakarta. Kemudian yang ketiga kami laporan lagi di Semarang ini," jelasnya.

Berdasarkan informasi didapatkan dari website resmi Pengadilan Militer II-10 Semarang sidang dengan nomor perkara 3-K/PM.II-10/AL/I/2024, jenis perkara penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Lettu A akan diberikan dakwaan dengan Pasal 49 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, dan Pasal 45B UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

"Sidang pertama tanggal 5 Februari di Dinmil II-10 Semarang," terang Staf Panitera Dilmil Semarang, Khoirun Nisa saat dimintai konfirmasi detikJateng.

Diberitakan sebelumnya, seorang polisi wanita (polwan) Polres Blora, Briptu T melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpanya. Dia mengaku menjadi korban kekerasan dari suaminya yang merupakan anggota TNI.

Bahkan, dia mengalami keguguran akibat kekerasan yang menimpanya itu.

"Kami melaporkan semua apa yang ada diperbuat yang bersangkutan kepada sang istri. KDRT fisik dan nonfisik, pengancaman serta penelantaran istri dan anak. Saat ini sedang ditangani Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) Semarang," ungkap kuasa hukum korban, Prabowo Febriyanto saat dimintai konfirmasi detikJateng melalui ponsel, Kamis (5/10).




(apl/ahr)


Hide Ads