Pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap dua murid SD di Kendal, Sudaryadi (43), hanya bisa tertunduk malu dan menyesal. Momen itu terjadi saat Polres Kendal melakukan press release ungkap kasus di halaman Mapolres Kendal, hari ini.
Saat dihadirkan, Sudaryadi yang merupakan guru SD di Kecamatan Boja ini mengaku menyesali perbuatan bejatnya dengan mencabuli dua muridnya sebanyak 5 kali sejak tahun 2023 kemarin.
"Kerjaan saya sebagai guru di SDN yang ada di Boja. Saya malu dan menyesal sudah melakukan perbuatan itu sejak tahun 2023, itu saya lakukan sebanyak 5 kali," kata Sudaryadi di Mapolres Kendal, Senin (29/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka mengaku nekat melakukan aksi bejatnya di ruang kelas dan ruang perpustakaan saat kondisi sekolah sepi. Pencabulan dilakukan terhadap kedua korban oleh tersangka dengan cara menyuruh korban berangkat ke sekolah pagi hari, pukul 06.00 WIB.
"Seingat saya, saya lakukan di ruang kelas dan perpustakaan saat kondisi sekolah memang sepi. Ya saya suruh kedua korban berangkat pagi-pagi ke sekolah jam 6," jelasnya.
Gara-gara sering melihat film porno, tersangka nekat melampiaskan nafsu bejatnya terhadap kedua korban yang masih anak-anak.
"Karena sering lihat video porno, saya pun jadi nafsu. Saya jadi nafsu lihat kedua korban dan tanpa sadar saya lampiaskan ke mereka. Saya sangat menyesal," ungkapnya.
Pelaku Beberapa Kali Kirim Video Porno ke Korban
Tersangka sering berkomunikasi dengan korban baik langsung maupun via telepon.
Tersangka juga sering memberikan sejumlah uang kepada korban untuk jajan serta sering mengirim video porno kepada korban. Sehingga korban merasa nyaman dengan tersangka sehingga korban mau melayani tersangka.
"Saya sering kasih uang jajan kepada kedua korban. Kalau video porno memang saya kirimin tapi tidak terlalu sering dan korban juga sudah nyaman dengan saya," terangnya.
Sementara itu, Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan oknum guru ini diketahui setelah kedua orang tua korban membuka telepon genggam anaknya. Melihat lalu percakapan WA dan adanya video-video porno yang dikirim oleh Sudaryadi.
"Terungkapnya kasus ini karena kedua orang tua korban mengambil dan membuka handphone milik anaknya. Dari situ ada percakapan WA antara korban dengan tersangka. Ada juga kiriman video-video dari tersangka," kata Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno kepada awak media.
Kompol Edy menambahkan tersangka telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap kedua korban dengan cara bujuk rayu.
"Tersangka ini sebelum melampiaskan nafsu bejatnya dengan cara membujuk kedua korban. Baik dengan cara grooming dan memberikan uang jajan," tambahnya.
Atas perbuatan oknum guru SD yang masih GTT tersebut, polisi mengancamnya dengan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Pengganti Undang - Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun penjara, di tambah sepertiga dari ancaman hukuman.
"Kami jerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
(apu/cln)