Polisi menangkap penyelenggara arisan online yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan di Pemalang. Penangkapan pelaku bermula laporan belasan wanita muda yang mengaku menjadi korban hingga merugi hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku yang diamankan, yakni seorang wanita berinisial CAF (36), warga Kecamatan Pemalang. Wakapolres Pemalang, Kompol Gunawan, mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari laporan para korban pada November 2023 lalu.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku yang seorang ibu rumah tangga ini, menggelar arisan dengan dua cara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama GET ARISAN, tersangka selaku penyelenggara dan admin arisan menyelenggarakan arisan dengan jumlah peserta 30 orang, dan dilakukan dalam 30 kali putaran," jelas Gunawan, Selasa (23/1/2024).
Sedangkan di waktu yang sama pelaku juga menyelenggarakan arisan dengan bentuk lainnya, yakni jual beli arisan.
"Jual-beli arisan, maksudnya, tersangka memberikan iming-iming keuntungan yang lebih besar, dengan menjual arisan milik member GET ARISAN, pada member lain, dengan harga di bawah dari hasil yang akan didapatkan," katanya.
Arisan tersebut dari keterangan saksi dan pelaku telah dijalani dari bulan November 2021 hingga November 2023. Di bulan-bulan terakhir itu, arisan sudah tidak berjalan sesuai dengan iming-iming semula.
Setelah jatuh tempo, jual beli arisan yang dijanjikan tersangka tidak diserahkan kepada korban yang membeli arisan.
"Jadi, tersangka ini, menawarkan dan menjanjikan keuntungan arisan, dengan cara mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada para peserta, termasuk para korban. Hingga akhirnya tidak berjalan mulus," ungkapnya.
"Dari pengakuan tersangka, arisan kolaps, dan putaran arisan berhenti saat putaran ke-24," imbuhnya.
Dari banyaknya anggota arisan tersebut, menurut Gunawan, polisi hanya menerima 12 orang laporan, dengan kerugian total sebesar Rp 872 juta.
"Akibat perbuatan tersangka, pelapor dan 11 orang saksi lainnya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 872 juta," katanya.
Oleh polisi, CAF dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 65 KUHP tentang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(aku/apu)