5 Fakta Pembunuhan-Pemerkosaan Wanita di Pabrik Bata Banyumas

Round Up

5 Fakta Pembunuhan-Pemerkosaan Wanita di Pabrik Bata Banyumas

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 06 Jan 2024 07:00 WIB
Pelaku pembunuh dan pemerkosan wanita di Pabrik Bata Desa Pliken Banyumas diamankan petugas kepolisian, Jumat (5/1/2024).
Pelaku pembunuh dan pemerkosan wanita di Pabrik Bata Desa Pliken Banyumas diamankan petugas kepolisian, Jumat (5/1/2024). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

SR (22), pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan tak bernyawa di pabrik bata Kabupaten Banyumas akhirnya ditangkap. Diketahui, pelaku dan korban saling mengenal selama 5 bulan dari Facebook.

Kenal di Facebook

Diketahui, pelaku dan korban baru mengenal dari Facebook selama lima bulan. Saat peristiwa terjadi, pelaku dan korban baru pertama kali bertemu.

"Pelaku merupakan teman dekat korban yang dikenalnya lewat media sosial Facebook lima bulan lalu. Jadi ini merupakan pertemuan pertama keduanya," terang Andryansyah

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muncul Niat Membunuh

Kejadian bermula saat pelaku menjemput korban pada Senin (25/12/2023), sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya, pelaku hanya berniat mengajak korban jalan-jalan.

Namun pada saat berboncengan, muncul hawa nafsu oleh pelaku saat bagian tubuh korban menyentuh punggung pelaku. SR kemudian memiliki niat memerkosa korban dan membunuhnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku khawatir jika saat memerkosa korban mendapat perlawanan dan ketahuan. Sehingga sekalian untuk menghabisi nyawa korban menggunakan helm dan kayu.

Sesampainya di lokasi, korban langsung dihabisi oleh pelaku. Pelaku memukul dan menginjak bagian tubuh korban sampai tidak berdaya.

"Sampai di TKP dari pengakuan pelaku langsung dihabisi dahulu korban. Dipukul dan diinjak-injak korban setelah itu keadaan tidak sadar baru diperkosa," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Jumat (5/1/2024).

"Jadi pelaksanaan di TKP berubah dari rencana awal. Awalnya diperkosa dahulu baru dibunuh. Tapi ketika di TKP untuk menghindari segala hal pelaku memukul dan menghabisi korban dahulu," lanjutnya.

Pelaku melakukan aksinya pada Senin (25/12/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Kemudian ditemukan tergeletak setengah bugil di pabrik bata setempat oleh pekerja sekitar pukul 08.00 WIB pada Selasa (26/12/2023).

Pelaku Kabur ke Jogja

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat kabur ke Jogja dengan menggunakan sepeda motor.

Lebih lanjut, Kompol Andryansyah menjelaskan setelah membunuh dan memperkosa, pelaku melarikan dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban. Seperti ponsel, tas yang berisi uang.

"Yang diambil HP dan tas. Uangnya Rp 385 ribu," jelasnya.

Namun, pada Minggu (31/12/2023) pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Kalibagor saat mengendarai sepeda motor sepulang dari Jogja.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan SR (22) merupakan warga Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja. Namun saat ini domisili di Desa Karangtengah, Kecamatan Kembaran, Banyumas.

"Pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023, pukul 17.00 WIB kami menangkap pelaku di Kecamatan Kalibagor. Pelaku sempat melarikan diri ke Yogyakarta," kata Andryansyah saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Jumat (5/1/2024).

Korban Sudah Berkeluarga

Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan juga menjelaskan bahwa status korban saat ini sudah bersuami dan memiliki seorang anak.

Korban yang merupakan ibu rumah tangga sedang pisah ranjang dengan suaminya yang berada di Jakarta.

"Korban punya anak 1. Suami punya tetapi saat ini pisah ranjang karena tinggalnya di Jakarta. Korban sebagai ibu rumah tangga," kata Andryansyah, Jumat (5/1/2024).

Sedangkan pelaku SR statusnya bekerja sebagai buruh lepas. Hubungan pelaku dengan korban merupakan teman dekat.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kini, SR terancam hukuman mati karena aksi sadisnya tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 dan 365 serta 285 tentang pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan.

"Di mana ancamannya hukuman mati, atau penjara minimal 20 tahun," ucap Andryansyah, Jumat (5/1/2024).




(cln/apl)


Hide Ads