Sempat Dikira Korban Begal, Pria di Karawang Ternyata Dibunuh Suruhan Istri

Regional

Sempat Dikira Korban Begal, Pria di Karawang Ternyata Dibunuh Suruhan Istri

Irvan Maulana - detikJateng
Selasa, 16 Jan 2024 16:36 WIB
Polisi mengungkap kasus pembunuhan di Karawang
Polisi mengungkap kasus pembunuhan di Karawang. Foto: Irvan Maulana/detikJabar
Solo -

Mayat pria yang ditemukan di pinggir jalan Sasak Misran Klari, Kabupaten Karawang, Arif Sriyono (32) ternyata korban pembunuh bayaran yang disewa oleh istrinya. Sebelumnya, karyawan pabrik itu sempat dikira korban begal.

Dilansir detikJabar, Selasa (16/1/2024), Arif ditemukan tewas pada Selasa (9/1) lalu dengan kondisi banyak luka tusuk di tubuhnya. Saat ditemukan, Arif masih mengenakan helm.

"Kronologi bermula pada hari Selasa 9 Januari 2024 sekira pukul 00.17 WIB, dua orang saksi yang saat itu tengah meronda di sekitar TKP, datang memberi informasi kepada pihak kepolisian, perihal adanya jasad laki-laki yang diduga korban begal," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang, Selasa (16/1), dikutip dari detikJabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian saat itu juga memperkuat dugaan bahwa Arif merupakan korban begal.

"Selain jenazah yang ditemukan, sebelumnya saksi juga melihat beberapa orang melintas menstep sepeda motor Yamaha Vixion menggunakan sepeda motor Honda Beat oleh beberapa orang, berdasarkan pengakuan saksi, menduga sepeda motor yang sedang distep adalah milik korban," ujar Wirdhanto.

ADVERTISEMENT

Namun, hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta bahwa Arif merupakan korban pembunuhan berencana.

"Berdasarkan hasil pengembangan kami setelah menangkap dua orang pelaku, diketahui fakta bahwa peristiwa ini sebenarnya adalah pembunuhan berencana," ungkap Wirdhanto.

Dua pelaku itu Ossy Claranita Nanda Triar (32) dan Pandu (19). Ossy ialah istri korban. Adapun Pandu merupakan adik dari Ossy atau adik ipar korban. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan penyidikan dan memeriksa ponsel korban.

Sedangkan Ossy dan Pandu ditangkap di Perumahan Griya Budiman Asri, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Senin (15/1) kemarin. Ossy dan Pandu ini disebut menyewa eksekutor berinisial RZ yang kini masih buron.

"Korban diduga dibunuh berencana oleh pelaku OC (Ossy) yang merupakan istri korban yang menjadi otak pelaku dari pembunuhan ini," ucap Wirdhanto.

"Kami berhasil mengungkap, setelah memeriksa beberapa saksi, termasuk 27 CCTV, dan handphone milik korban, di situ terlihat beberapa percakapan termasuk komunikasi antara korban dan pelaku," sambung dia.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah STNK dan BPKB kendaraan korban, satu unit sepeda motor, dan satu unit gawai, sepasang pakaian berikut sandal korban, dan satu helm korban.

Kini para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara.

"Para pelaku kami sangkakan pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup kurungan pidana," pungkasnya.




(dil/dil)


Hide Ads