Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus pengeroyokan oleh oknum anggota TNI di Boyolali ke relawan Ganjar-Mahfud Md. Saat ini pihak Denpom telah memeriksa 14 saksi dari warga sipil dan 4 saksi ahli.
Sebelumnya, enam anggota TNI Yonif 408/Suhbrastha telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap relawan Ganjar pada 30 Desember 2023 lalu.
"Sampai saat ini kami masih melaksanakan proses pemeriksaan terkait insiden tersebut. Untuk update perkembangannya lebih lanjut itu sudah ada bidang terkait dari Pangdam yang akan menjelaskan kepada rekan-rekan media," kata Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) IV/4 Surakarta Letkol CPM Teguh Ariwibowo, ditemui Polresta Solo, Minggu (14/1/2024).
Menurutnya, sejauh ini telah memeriksa 14 saksi sipil dan 4 saksi ahli. "Untuk pemeriksaan saksi sipil ada 14 orang dan saksi ahli 4 orang," ujarnya.
Dirinya mengatakan untuk enam anggota TNI itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ditanya apakah akan ada penambahan tersangka, pihaknya belum bisa memastikan.
Pasalnya, lanjut Teguh sampai saat ini proses pemeriksaan masih terus dilaksanakan. "Saya tidak bisa mengatakan akan ada penambahan (tersangka) atau tidak. Karena proses juga masih terus berjalan. Kan semua harus dikumpulkan data-datanya," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, enam oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha ditetapkan tersangka terkait insiden penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Penyidik dari Denpom IV/4 Surakarta saat ini masih mendalami kasus tersebut.
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan penetapan tersangka berdasarkan bukti dan keterangan terperiksa.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Richard lewat keterangannya dalam pesan singkat, Selasa (2/1/2024).
"Tersangka (statusnya)," tegasnya.
(aku/aku)