M Husen (28), terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Irwan Hutagalung (53) menjalani sidang putusan hari ini. Husen yang memutilasi dan mengecor mayat bosnya itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Hakim Ketua, Sarwedi mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan perbuatan pidana yang lain," kata Sarwedi di PN Semarang, Kamis (11/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili terdakwa Husen dihukum pidana penjara selama 20 tahun," sambungnya.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut agar Husen divonis penjara seumur hidup.
Husen mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kedungpane. Husen menerima putusan itu. Sedangkan jaksa penuntut umum, Ardhika Wisnu, menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu pihak keluarga korban menyayangkan putusan tersebut karena tindakan terdakwa dinilai sadis. Pihak keluarga korban meminta jaksa agar banding.
"Kami memohon pada jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding. Alasannya karena perbuatan terdakwa sangat kejam dan sadis juga tidak berperikemanusiaan," kata Ketua Divisi Hukum Ormas Pemuda Batak Bersatu, Michael Velando.
Diketahui, pembunuhan disertai mutilasi itu terjadi di Mulawarman, Tembalang pada Kamis (4/5/2023) malam. Saat itu korban dibunuh menggunakan linggis.
Korban yang masih sekarat kemudian dimutilasi pada Jumat (5/5) pagi. Pada Sabtu (6/5), jasad korban dicor disamping depo air isi ulang yang menjadi lokasi pembunuhan.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Husen mengaku membunuh korban karena kesal sering dipukul dan disundut rokok. Husen merupakan karyawan korban yang membuka usaha air minum isi ulang.
(dil/rih)