Muhammad Husen (28) pelaku pembunuhan bosnya, Irwan Hutagalung (53) hari ini menjalani sidang perdana. Ia didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Sidang dilakukan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Semarang sehingga terdakwa tidak hadir secara fisik melainkan lewat sambungan video dari Lapas Kedungpane Semarang.
Jaksa penuntut umum Ardhika Wisnu mengatakan Husen didakwa dengan dakwaan primair pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain, dan lebih subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa memang ada niat menghabisi nyawa korban. Berjalannya waktu ada jeda hari menunggu waktu baru yang bersangkutan menghilangkan nyawa korban. Memukul dengan linggis dan ada juga perbuatannya memotong leher," kata Ardhika di PN Semarang, Senin (25/9/2023).
"Perbuatan terdakwa Muhammad Husen sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP," imbuhnya.
Kejadian pembunuhan di Mulawarman, Tembalang itu terjadi hari Kamis (4/5) malam, saat itu korban dihabisi dengan linggis. Kemudian korban yang sekarat dihabisi dan dimutilasi pada Jumat (5/5) pagi. Pada Sabtu (6/5) korban dicor disamping depo air isi ulang yang jadi lokasi pembunuhan.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut sudah direncanakan sejak hari Senin tanggal 1 Mei 2023," ujarnya.
Ia menjelaskan setelah sidang hari ini, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada hari Selasa (3/10) pekan depan. Rencana untuk pemeriksaan saksi pertama akan hadir tiga orang.
"Hari Selasa tanggal 3 Oktober untuk pemeriksaan saksi. Kemungkinan panggilan pertama tiga orang seperti arahan majelis hakim," jelasnya.
Dalam persidangan tersebut, Hussen dari layar menyatakan dakwaan yang dibacakan Jaksa benar. Hal itu diungkapkan saat hakim Sarwedi menanyai terdakwa dan kuasa hukumnya.
"Benar semua," kata Husen.
Pengacara terdakwa, Guntur Krisna Saputra mengatakan kliennya didakwa pasal pembunuhan berencana. Ia menjelaskan jika ada saksi meringankan maka akan dihadirkan.
"Didakwakan dengan pasal 340, 339 sama 338 KUHP, itu pembunuhan berencana. Ini ancaman pembunuhan bisa seumur hidup atau mati. Sambil berjalan kalau ada saksi meringankan kita hadirkan," kata Guntur.
Pengacara korban dari Pemuda Batak Bersatu Michael Velando mengatakan pihaknya berharap persidangan akan berjalan lancar dan majelis hakim bersikap adil.
"Kami dari Pemuda Batak Bersatu Semarang akan mengawal perkara hingga putus. Meminta majelis hakim bersikap adil," tegasnya.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh Husen sempat viral karena tergolong sadis. Disebutkan Husen jengkel dengan bosnya karena sering dipukul bahkan disundut rokok saat bekerja di depot air minum.
(aku/apl)