Tiga polisi bernama Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25), dan I Made Arsana (36) divonis hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap tahanan bernama Oki Kristodiawan (27) hingga tewas. Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Pantauan detikJateng, ketiga terdakwa mengenakan kemeja putih dan celana hitam panjang. Selama persidangan, ketiga terdakwa lebih banyak menunduk.
Dalam pembacaan vonisnya, Hakim Ketua Rudy Ruswoyo didampingi oleh Hakim Anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah menjatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan kepada ketiga terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terdakwa subsider pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan," kata Hakim Rudy dalam persidangan, Selasa (9/1/2024).
Vonis tersebut lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun.
Dalam pembacaan putusan tersebut majelis hakim juga menolak seluruh pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.
"Menolak pleidoi penasihat hukum terdakwa. Karena ketidakterbukaan dan berbelit-berbelitnya terdakwa dalam proses persidangan, sehingga majelis hakim menolak pembelaan dari terdakwa. Harusnya terdakwa sebagai polisi memberi contoh kepada masyarakat," terangnya.
Majelis hakim menegaskan ketiga terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditemui usai proses persidangan, penasihat hukum ketiga terdakwa, Arif Budi Cahyono mengaku tidak puas terhadap putusan majelis hakim karena dinilai tidak sesuai fakta yang ada di persidangan.
"Kami akan banding. Ada satu hal yang menjadi catatan kami, keterangan terdakwa katanya berbelit-belit. Padahal mereka lancar. Putusan itu ngawur. Sama sekali tidak memandang mereka itu selama ini anak-anak terbaik di Resmob. Mereka pernah dapat beberapa penghargaan," ujar Arif.
Arif menegaskan pasal yang disangkakan oleh majelis hakim Pasal 351 itu tidak terbukti.
"Ini putusannya ngambang. Kami tidak minta keringanan, tapi kami minta terdakwa ini bebas," pungkasnya.
Sementara itu, pada proses persidangan sebelumnya, terdakwa Aditya Andjar Nugroho (34) yang merupakan polisi rekan ketiga terdakwa telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim yang sama. Sidang vonis tersebut digelar di PN Purwokerto, Senin (11/12/2023).
Aditya merupakan polisi berpangkat brigadir yang didakwa memerintahkan orang lain untuk menganiaya korban hingga akhirnya tewas.
(rih/dil)