Ratusan Motor Knalpot Brong Terjaring Razia Polisi di Demak

Ratusan Motor Knalpot Brong Terjaring Razia Polisi di Demak

Mochamad Saifudin - detikJateng
Minggu, 07 Jan 2024 12:30 WIB
Seratusan sepeda motor dengan knalpot brong terjaring razia polisi di Demak.
Foto: Seratusan sepeda motor dengan knalpot brong terjaring razia polisi di Demak. (dok. Sat Lantas Polres Demak)
Demak -

Sebanyak 113 sepeda motor dengan knalpot brong terjaring razia polisi di Kabupaten Demak. Razia tersebut guna meminimalisir gangguan masyarakat dari bisingnya knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis jelang Pemilu 2024.

"Dalam giat penertiban atau penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas knalpot brong selama 4 hari terakhir, Sat Lantas Polres Demak berhasil menindak pelanggaran 113 unit sepeda motor," kata Kasat Lantas Polres Demak, AKP Lingga Ramadhani melalui keterangan resminya yang diterima detikJateng, Minggu (7/1/2024).

Ia menuturkan bahwa penindakan tersebut salah satu agenda dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Razia tersebut akan terus berlangsung hingga kampanye terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk menjaga iklim konduktivitas Pemilu kami gencar lakukan razia knalpot brong, karena rawan memicu tawuran dan kesalahpahaman. Selain itu juga mengganggu," terangnya.

"Razia knalpot brong ini akan terus dilakukan saat tahapan kampanye Pemilu ini," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Ia menuturkan bahwa razia tidak hanya dilakukan di jalan raya Pantura dan jalan protokol Demak, melainkan hingga ke jalan-jalan desa. Razia tersebut melibatkan seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Demak.

Ia menambahkan bahwa knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.




(apu/apu)


Hide Ads