Truk Bawa Ratusan Anjing Terikat Diamankan di Semarang

Truk Bawa Ratusan Anjing Terikat Diamankan di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Minggu, 07 Jan 2024 08:31 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi penangkapan truk berisi anjing yang hendak dikonsumsi (A.Prasetia/detikcom)
Semarang - Pengiriman anjing yang diduga akan digunakan untuk konsumsi digagalkan di gerbang tol Kalikangkung, Semarang. Lima orang diamankan dalam peristiwa tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan berawal dari adanya laporan dari aktivis hewan terkait pengiriman ratusan anjing dalam truk dari arah Barat (Jakarta), bersama aktivis hewan, Polrestabes Semarang pada hari Sabtu (6/1) pukul 22.30 WIB memberhentikan truk bewarna kuning berisi anjing.

"Mengamankan satu buah truk yang berisi hewan anjing yang diduga tanpa dilengkapi surat-surat di GTO Kalikangkung Ngaliyan Semarang," kata Irwan lewat pesan singkat, Minggu (7/1/2024).

Di dalam truk tersebut ternyata ada 226 ekor anjing yang kondisinya memperihatinkan karena mulutnya diikat, ada yang dimasukkan karung, dan lainnya. Anjing-anjing itu kemudian dibawa ke Polrestabes Semarang untuk dirawat sementara.

"KBM truk yang berisi hewan jenis anjing sejumlah 226 ekor. Piket fungsi berkoordinasi dengan PJR Polrestabes Semarang selanjutnya pelapor dan terlapor 1 dan 2 beserta KBM truk dibawa ke Polrestabes Semarang dengan dikawal anggota PJR Polrestabes Semarang," jelasnya.

Informasi itu juga diunggah oleh akun resmi @pcc.polrestabessemarang, yang memperlihatkan ketika truk tersebut berhasil dihentikan. Irwan dalam video tersebut menyebutkan truk berangkat dari Subang menuju Solo Raya.

"Di pintu tol Kalikangkung berhasil digagalkan upaya pengangkutan pemindahan tempatan hewan dari Jawa Barat tepatnya Subang ke Solo Raya. Proses pengungkapan kerja sama polrestabes dengan temen-temen Animal Hope Shleter Indonesia. Info sudah dapatkan sebulan terakhir. Baru malam ini digagalkan. Ada 226 ekor anjing. Sementara ini amankan lima orang dan satu truk sarana untuk angkut," jelas Irwan.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu juga ada pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Terduga tersangka mungkin akan dijerat Undang-undang 41 tahun 2014 tentanv peternakan dan kesehatan hewan. Dalam pasal 89 dilarang membawa atau memindaghkan hewan dari satu wilayah ke wilayah lain dengan ancaman 5 tahun. Ada juga Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun. Itu data awal. Sementara langkah awal akan rawat anjing-anjing ini karena perjalanan jauh. Ada yang terikat, terluka, dijerat. Butuh pengobatan dan makan," jelas Irwan.


(apu/apu)


Hide Ads