Sadis! Pembunuh Wanita di Pabrik Bata Banyumas Juga Perkosa Mayat Korban

Sadis! Pembunuh Wanita di Pabrik Bata Banyumas Juga Perkosa Mayat Korban

Anang Firmansyah - detikJateng
Jumat, 05 Jan 2024 16:48 WIB
Pelaku pembunuh dan pemerkosan wanita di Pabrik Bata Desa Pliken Banyumas diamankan petugas kepolisian, Jumat (5/1/2024).
Pelaku pembunuh dan pemerkosan wanita di Pabrik Bata Desa Pliken Banyumas diamankan petugas kepolisian, Jumat (5/1/2024). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Pemuda berinisial SR (22) pembunuh wanita yang ditemukan tewas di Pabrik Bata, Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas tergolong sadis. Sebab SR terlebih dahulu menghabisi nyawa korban baru memperkosa.

"Dari hasil penyelidikan korban terlebih dahulu dihabisi dengan dipukul dengan helm dan kayu sehingga menyebabkan luka. Setelah itu korban baru diperkosa," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).

Andryansyah menyebut setelah membunuh dan memperkosa, pelaku melarikan dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban. Seperti ponsel, tas yang berisi uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang diambil hp dan tas. Uangnya Rp 385 ribu" jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya pada Senin (25/12/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Korban kemudian ditemukan tergeletak setengah bugil di pabrik bata setempat oleh pekerja sekitar pukul 08.00 WIB pada Selasa (26/12/2023).

ADVERTISEMENT

Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Namun setelah itu pelaku kabur ke Yogyakarta dengan menggunakan sepeda motor.

Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (31/12/2023) sepulangnya dari Yogyakarta di jalan raya Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

"Pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023, pukul 17.00 WIB kami menangkap pelaku di Kecamatan Kalibagor. Pelaku sempat melarikan diri ke Yogyakarta," terangnya.

Untuk mempertahankan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 dan 365 serta 285 tentang pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan.

"Di mana ancamannya hukuman mati, atau penjara minimal 20 tahun," pungkasnya.




(ahr/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads