Habis Sabar Ayah hingga Gelap Mata Bunuh Anak di Mijen Semarang

Round Up

Habis Sabar Ayah hingga Gelap Mata Bunuh Anak di Mijen Semarang

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 03 Jan 2024 06:30 WIB
Sutikno Minji, pelaku pembunuhan anak kandung dihadirkan  di Polrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024).
Sutikno Minji, pelaku pembunuhan anak kandung dihadirkan di Polrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Seorang ayah bernama Sutikno Miji (59) ditangkap usai menghajar putranya, Guntur (22), hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di rumah mereka yang berada di kawasan Tambangan Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Semua bermula saat Guntur pulang dalam keadaan mabuk pada Senin (1/1), pukul 15.00 WIB. Guntur yang dalam pengaruh minuman keras itu cekcok dengan sang adik dan mengancamnya dengan pisau.

Menurut pengakuan Sutikno, ia mengetahui peristiwa itu dari sang istri yang berteriak dari arah dapur, "Adiknya mau dibunuh habis itu saya."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sutikno lalu bergegas memisahkan keduanya. Guntur dikatakan sempat memukul sang adik menggunakan piring.

Setelah itu, Sutikno meminta istri dan anaknya untuk pergi. Ia pun akhirnya berduel dengan Guntur.

ADVERTISEMENT

Lantaran emosi, Sutikno memukul Guntur menggunakan kayu hingga korban terjatuh. Lalu ia lanjut memukul kepalanya menggunakan batu hebel dan menginjak perutnya.

Bahkan kepala Guntur sempat dibenturkan ke lantai hingga akhirnya tewas pukul 17.30 WIB.

Sutikno mengaku awalnya hanya ingin membuat putra sulungnya itu lumpuh agar tidak membuat onar di lingkungan dan keluarga. Apalagi, Guntur memang dikenal sebagai anak yang selalu membuat onar sejak SMP.

"Saya duel, bela keluarga lainnya, keselamatan keluarga lainnya, saya pukul kakinya. Saya waktu itu nggak tahu diri tapi hati kecil mau lumpuhkan agar tidak bikin onar lingkungan dan keluarga. (Kalau lumpuh) saya rela kasih makan," ujar Sutikno di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024).

"Ternyata tidak bernyawa, saya lapor ke Pak RT dan Pak RW. Saya pasrah mau diapakan. Bapak RW kemudian lapor ke Polsek," imbuhnya.

3 hari sebelum kejadian juga disebutkan bahwa Guntur kerap mabuk-mabukan. Guntur juga kerap kali memukuli ayah, ibu, serta adiknya tanpa alasan yang jelas.

"Sejak SMP sudah bikin onar, kami sampai ngungsi. Terus dia kecelakaan, saya balik ke rumah. Setelah sembuh ternyata bikin onar lagi. Saya tidak kenapa-kenapa dipukuli, istri saya sampai nyembah-nyembah ke dia," ujar Sutikno.

Kini Sutikno yang kesehariannya bekerja serabutan harus mendekam di penjara. Upaya restorative justice tidak bisa dilakukan karena korban tewas dan pelaku menghajar saat korban sudah tidak berdaya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, menurut Wakapolres Tabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono langkah lain bisa dilakukan tersangka saat di pengadilan.

"Bagaimanapun tetap tersangka sudah melakukan pembunuhan. Melakukan tindakan berlebihan ketika pisau (yang dibawa korban) sudah terjatuh tetap dilakukan kekerasan lain seperti dengan batu hebel dan gunakan tangan untuk membenturkan," ujarnya.




(cln/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads