Sopir truk trailer, Muhammad Junaedi, dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan beruntun maut di KM 487+600 Tol Boyolali pada medio April lalu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada Muhamad Junaedi.
Sidang vonis terhadap sopir truk trailer ini dimulai pukul 14.15 WIB tadi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Hananta dengan hakim anggota Teguh Indrasto dan Tony Yoga Saksana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 3 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dwi Hananta, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (28/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan, dari fakta-fakta persidangan terungkap jika terdakwa Muhammad Junaedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kecelakaan delapan kendaraan secara beruntun itu. Junaedi dinilai lalai sehingga mengakibatkan delapan orang meninggal dunia pada Jumat (14/4) pukul 04.00 WIB.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Juanedi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," terang majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam dakwaan alternatif kedua.
Vonis majelis hakim ini lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU Ana May Diana menuntut terdakwa Muhammad Junaedi pidana penjara selama 3 tahun penjara. Juga denda Rp 3 juta dan jika tidak bisa membayar diganti dengan 2 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat terdakwa mengemudikan kendaraan bermuatan berat itu tak mempertimbangkan kondisi kendaraan. Terdakwa diketahui mengemudi dengan menggunakan gigi tinggi saat berkendara di turunan.
Padahal terdakwa sudah diingatkan rekannya (sopir pengganti) untuk mengalihkan ke gigi rendah saat melintasi jalan tol yang terus menurun itu. Namun, karena pengaruh gaya gravitasi, kendaraan tersebut terus melaju kencang.
Tak hanya itu, kondisi rem angin truk trailer itu juga tidak berfungsi karena terus digunakan sebelum sampai di lokasi kejadian. Hingga akhirnya terjadi kecelakaan menabrak 7 kendaraan lain di depannya.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain kejadian itu mengakibatkan 8 orang meninggal dunia, bahkan ada beberapa korban yang satu keluarga. Sehingga mengakibatkan keluarga korban mengalami duka yang mendalam. Kemudian rusaknya fasilitas jalan tol," urai hakim.
Majelis hakim lalu menguraikan hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, perusahaan tempat terdakwa bekerja juga telah menyampaikan bela sungkawa kepada korban dengan memberikan santunan.
Terdakwa Masih Pikir-pikir soal Vonis
Atas putusan itu, terdakwa Muhammad Junaedi menyatakan pikir-pikir. Menurut dia, putusan 3,5 tahun penjara dan denda 3 juta itu terlalu berat baginya.
"Itu berat bagi saya, masalahnya kan kecelakaan kan nggak disengaja. Namanya musibah. Tidak ada orang yang pengin (mengalami kecelakaan). Yang wajar saja," kata Junaedi.
"Pikir-pikir dulu. Masalahnya nggak punya keluarga," imbuh Muhammad Junaedi.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di jalan tol Semarang-Solo, Boyolali pada Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. Tepatnya di Km 487+600, wilayah Desa Gumukrejo, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, beberapa ratus meter di sebelah timur rest area 487 Boyolali.
Kecelakaan terjadi di jalur A atau dari arah Semarang menuju Solo. Kecelakaan melibatkan 8 kendaraan itu mengakibatkan 8 orang tewas dan 13 orang luka-luka. Truk trailer bermuatan besi diduga mengalami rem blong lalu menggasak 7 mobil di depannya, sebagian sedang parkir istirahat di bahu jalan tol.
Akibatnya, 4 kendaraan besar terlempar masuk ke daerah milik jalan tol, termasuk truk trailer bermuatan besi itu. Satlantas Polres Boyolali yang menyelidiki kasus ini kemudian menetapkan satu tersangka yakni sopir truk trailer muatan besi, M. Juanedi.
(ams/dil)