Kepala Desa Manjung, Wonogiri, berinisial HTN menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. HTN kini ditahan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.
"Hari ini kegiatan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum Kejari Wonogiri," kata Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot melalui rilis yang diterima detikJateng, Senin (18/12/2023).
Ia mengatakan, kegiatan tahap II itu terkait tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan Pengelolaan Aset Desa di Desa Manjung. Adapun rentang waktunya dari 2019 hingga 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menjadi tersangka adalah HTN. Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 327.431.546," ungkap dia.
HTN ditetapkan sebagai tersangka pada November lalu. Dalam pelimpahan tahap II ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/b Wonogiri selama 20 hari ke depan.
"Terkait dengan penanganan perkara tersebut, penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang," kata Porman.
Sewakan Lahan Desa ke Pihak Ketiga
Kasi Intelijen Kejari Wonogiri Endang Darsono menuturkan kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat ke Kejari Wonogiri. Setelah itu ditindaklanjuti oleh Kejari Wonogiri.
"Yang disalahgunakan adalah 61 persil lahan desa yang disewakan ke pihak ketiga. Disewakan sejak 2019 hingga 2022. Belum ada upaya pengembalian kerugian negara," kata Endang Darsono.
Dalam kasus ini HTN disangkakan dengan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Tersangka juga diduga melanggar UU No. 6/2014 tentang Desa yang mengatur pengelolaan aset desa.
Kades Manjung Diberhentikan-Diganti Plt
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi mengatakan sudah ada penunjukan Plt Kades Manjung untuk menggantikan HTN. Penunjukan Plt Kades Manjung itu tertuang dalam Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 141.1/304/HK/2023 yang berlaku sejak 24 November 2023.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa sehubungan HTN telah diberhentikan sementara sebagai Kades Manjung, maka untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa maka perlu ditunjuk Plt Kades Manjung.
Anton menuturkan, Sekretaris Desa (Sekdes) Manjung, Exsanuri telah ditunjuk menjadi Plt Kades Manjung.
"Pak Sekdes yang ditunjuk (jadi Plt Kades), sesuai dengan Keputusan Bupati," kata Anton.
Akan Kembalikan Kerugian Negara
Sementara itu pengacara HTN menyatakan kliennya berniat mengembalikan kerugian tersebut.
"Satu, saya akan fokus persidangan. Kedua, saya sudah koordinasi dengan HTN untuk pengembalian uang negara," kata Penasihat Hukum HTN, Supriyanto kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
"Entah nanti proses sidang bagaimana, saya selaku kuasa hukum sudah punya gambaran. Seandainya nanti ada pengembalian kerugian negara, ada hal meringankan tersangka," sambungnya.
(aku/aku)