Tim Satreskrim Polresta Cilacap menangkap seorang begal, pria berinisial P (38) alias Pilak, setelah beraksi di sejumlah wilayah. Pilak saat beraksi tak segan melukai korbannya.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko menjelaskan Pilak merupakan warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah.
"Kami berhasil menangkap seorang begal atau jambret yang beraksi dari kurun waktu November sampai Desember ada 10 TKP di kota Cilacap," kata Guntar saat jumpa pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (22/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guntar menjelaskan pelaku menyasar perempuan dan anak-anak yang sedang berada di jalan. Pelaku beraksi di wilayah yang sepi.
"Terakhir beraksi korbannya anak-anak dan itu terjadi di Desa Menganti. Modus yang dilakukan pelaku menyasar perempuan dan anak waktunya sore dan malam di tempat yang sepi sehingga mudah dalam beraksi," jelasnya.
Menurutnya, ada dua korban yang mengalami luka parah dan harus dirawat di RS. Satu di antaranya bahkan sampai mengalami patah tulang di bagian bahu.
"Pelaku ini terbilang tega, karena ada dua korbannya perempuan sampai mengalami luka berat hingga patah tulang. Korban luka karena melawan sehingga ada yang dipukul atau sampai didorong hingga terbanting oleh pelaku," terangnya.
Lebih lanjut, Guntar menyebut pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. "Pelaku adalah residivis sebanyak lima kali dengan kasus yang sama. Dalam beraksi pelaku tidak membawa senjata tajam," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, dompet, dan kendaraan bermotor yang digunakan oleh pelaku.
"Masing-masing korban mengalami kerugian antara Rp 1-5 juta. Uang dari hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya oleh pelaku," ujarnya.
Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan. Akibatnya, polisi pun menghadiahi timah panas di kedua kakinya.
"Pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan. Ini juga bentuk keseriusan kami menindak dan kami tidak main-main," tegasnya.
Dari kasus tersebut polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
"Ini nanti kita sertakan semua berkas residivis untuk persidangan. Agar nanti hukumannya bisa diberikan yang paling maksimal," pungkasnya.
(rih/ams)