Dituntut Hukuman Mati, Serial Killer Mbah Slamet Banjarnegara Ajukan Pleidoi

Dituntut Hukuman Mati, Serial Killer Mbah Slamet Banjarnegara Ajukan Pleidoi

Uje Hartono - detikJateng
Kamis, 21 Des 2023 16:38 WIB
Terdakwa Slamet Tohari alias Mbah Slamet, terdakwa pembunuhan 12 korbannya saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara Kamis (21/12/2023).
Foto: Terdakwa Slamet Tohari alias Mbah Slamet, terdakwa pembunuhan 12 korbannya saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara Kamis (21/12/2023). (Uje Hartono/detikJateng)
Banjarnegara - Terdakwa kasus pembunuhan berantai dengan kedok penggandaan uang, Slamet Tohari alias Mbah Slamet dituntut hukuman mati. Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Mbah Slamet mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

"Mohon waktu dua minggu Yang Mulia," kata kuasa hukum Mbah Slamet, Ahmad Raharjo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (21/12/2023).

Raharjo mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pembelaan terhadap Mbah Slamet yang dituntut hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.

"Kami meminta waktu dua minggu untuk memberikan pleidoi. Kami akan semaksimal mungkin untuk membuktikan bahwa 340 (pasal tentang pembunuhan berencana) itu tidak terbukti," ujarnya usai persidangan.

Jaksa Tuntut Mbah Slamet Dihukum Mati

Sebelumnya, jaksa meyakini Mbah Slamet terbukti secara sah, yakni dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Terdakwa Tohari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Ini melanggar pasal 340 KUHP," kata jaksa Nasruddin dalam persidangan.

Menurut jaksa, tuntutan tersebut telah sesuai dengan pertimbangan karena perbuatan terdakwa dinilai sadis saat menghilangkan nyawa 12 korbannya.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa ini telah menimbulkan korban jiwa sebanyak 12 orang, dan perbuatan dilakukan secara dingin dan sadis," sebutnya.

Selain pasal pembunuhan berencana, Mbah Slamet serial killer (pembunuh berantai) ini juga dianggap terbukti melakukan penipuan dan uang palsu.

"Perbuatan terdakwa ini menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Terdakwa juga sudah menikmati hasil dari tindak pidana penggandaan uang dan pasal uang palsu. Kemudian perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan yang luas bagi masyarakat," sambungnya.


(apu/ams)


Hide Ads