Gelapkan Uang Perusahaan Setengah Miliar, Karyawan SPBE di Pati Ditangkap

Gelapkan Uang Perusahaan Setengah Miliar, Karyawan SPBE di Pati Ditangkap

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 21 Des 2023 16:42 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi pelaku penggelapan ditangkap. Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Pati -

Pria berinisial SW (36) warga Desa Raci Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, diamankan polisi. Pria yang merupakan karyawan sekaligus orang kepercayaan bos perusahaan distributor gas elpiji itu diduga melakukan penggelapan.

"SW diamankan terkait kasus dugaan penggelapan uang milik PT Rara Dian Puspita yang bergerak di bidang jasa gas elpiji, tempat dirinya bekerja," jelas Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar dalam keterangan yang diterima detikJateng, Kamis (21/12/2023).

Onkoseno menjelaskan kasus ini berawal saat bos perusahaan elpiji itu mengadu ke polisi. Pengadu menyebut SW telah menggelapkan uang keuntungan dari SPBE yang seharusnya disetor ke perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun uang yang sempat dikuasai pelaku awalnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

"Dan pada bulan November 2023 dari kelima tempat SPBE dengan total keseluruhan yang diterima sebesar Rp. 1.105.219.166," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dari uang tersebut, sebagian digunakannya untuk kepentingan perusahaan berupa pembelian pompa dispenser peruntukan SPBU dan pembelian alat ATG (Automatic Tank Gauging) senilai Rp 586 juta.

Adapun sisanya sebesar Rp 519.22 tidak dikembalikan ke perusahaan dan justru digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.

Menurut Onkoseno, pemilik perusahaan awalnya memang sudah cukup mempercayai pelaku sehingga pelaku memiliki akses untuk mengambil atas uang tagihan filling fee setiap bulannya di bank.

"Dikarenakan sudah Pelapor percayakan kepada SW atas perintah pelapor dan akibat dari tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 519,22 juta," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, SW menjadi tersangka penggelapan dalam jabatan dan dikenai pasal 374 KUHP.




(ahr/ams)


Hide Ads