Tipu-tipu Nunu Ngaku Dibegal, Ternyata Tilap Duit Kantor Puluhan Juta

Tipu-tipu Nunu Ngaku Dibegal, Ternyata Tilap Duit Kantor Puluhan Juta

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 18 Des 2023 14:19 WIB
Pelaku NJ saat dihadirkan di Mapolres Kudus, Senin (18/12/2023).
Foto: Pelaku NJ saat dihadirkan di Mapolres Kudus, Senin (18/12/2023). (Dian Utoro Aji/detikJateng)
Kudus - Pemuda bernama Nunu Juharna (24) diamankan polisi di Kudus karena sempat ngaku jadi korban begal. Namun ternyata sales provider itu hanya beralibi seolah-olah jadi korban begal setelah menggelapkan uang puluhan juta perusahaannya.

"Awalnya diawali dengan laporan palsu jadi kebetulan pelaku melaporkan kalau dirinya merasa mengalami tindak pidana yaitu dibegal di area di wilayah Krandon Kecamatan Kota pada Senin (30/10) lalu," kata Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (18/12/2023).

Pelaku dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Kudus. Pelaku mengenakan pakaian tahanan dengan kedua tangan diborgol.

Satya mengatakan pelaku awalnya mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta karena dibegal sekelompok orang tidak dikenal. "Kemudian dari hal tersebut pelaku mengaku mengalami kerugian senilai Rp 40 jutaan, akhirnya kemudian pada saat laporan itu masuk dan itu kita memeriksa saksi-saksi," jelas Satya.

"Akhirnya bisa mengungkap itu sebuah pertama ada laporan palsu, kedua ada penggelapan dalam kewenangan jabatan dia, dia bekerja sebagai sales di salah satu provider," Satya melanjutkan.

Satya menyebut pelaku memperkuat alibi sebagai korban begal dengan seolah-olah mengalami luka usai dikeroyok begal. Pelaku bahkan sempat dirawat di rumah sakit. Lalu pelaku sempat melaporkan kejadian itu kepada polisi.

"Jadi itu diperkuat alibi dengan jatuh mengalami luka-luka dia informasi mengalami begal, akhirnya mengalami kerugian," ujarnya.

Polisi setelah menerima laporan tersebut lalu melakukan penyelidikan. Termasuk mengecek semua konter. Ternyata, hasilnya fiktif artinya barang provider dari pelaku tidak sampai ke konter-konter langganannya.

"Setelah dicek semua di konter itu fiktif apa yang dikirim, barang-barang dikirim produk dari provider tersebut, kita cek laporan keuangan untuk dari stok keuangan, stok laporan, stok akhir, kita menemukan bukti itu memang menghasilkan pelaku NJ terbukti tindak pidana," jelas Satya.

Satya mengatakan motif pelaku melakukan alibi tersebut karena untuk kebutuhan hidup bersama keluarganya. Akibat kejadian itu perusahaan pelaku mengalami kerugian mencapai puluhan juta. Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Kudus. Pelaku diancam dengan penjara lima tahun.

"Motifnya untuk uangnya kepentingan pribadi, jadi dia tidak melaporkan kepada manajemen, ke perusahaannya kalau motifnya hanya keperluan pribadi, total kerugian Rp 47 jutaan," ungkap Satya.

"Pasal 374 dengan ancaman lima tahun," tegas Satya.

Pelaku NJ saat dihadirkan di Mapolres Kudus, Senin (18/12/2023).Pelaku NJ saat dihadirkan di Mapolres Kudus, Senin (18/12/2023). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Dalih Ekonomi

Diwawancarai terpisah, Nunu Juharna membenarkan ucapan Kompol Satya jika uang perusahaan dia gunakan untuk kebutuhan harian. Hasil penjualan provider tidak dia setorkan demi keinginannya tersebut.

"Buat makan sehari-hari, karena kebutuhan. Satu bulannya, uang tidak disetorkan," jelasnya dihadirkan di Mapolres Kudus.

Ia mengaku sempat beralibi menjadi korban begal. Hal itu setelah Nunu mengaku sempat kecelakaan. Namun tipu muslihatnya akhirnya kebongkar dan masuk penjara.

"Secara mendadak, karena jatuh, sebelumnya sudah jatuh sejak pagi, yang membawa ke rumah sakit teman kantor," jelas Nunu.

Diberitakan sebelumnya, seorang sales di wilayah Kabupaten Kudus mengaku menjadi korban pembegalan saat siang bolong. Sales pria itu kini dirawat di rumah sakit. Ia mengalami luka di bagian kepala.

"Kejadian Senin (30/10) pukul 13.40 WIB pelakunya dua motor," kata Nunu saat itu ditemui wartawan di RSUD Kudus, Selasa (31/10/2023).


(apu/ams)


Hide Ads