Seorang warga Kota Serang, Muhyani (58) menjadi tersangka usai berkelahi dengan pencuri yang berujung pada tewasnya pencuri itu. Saat itu Muhyani melawan pencuri yang bersenjata golok dengan menggunakan gunting.
Adapun peristiwa itu terjadi pada Februari lalu. Saat ini, berkas penyidikan kasus pembunuhan itu sudah selesai dan telah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Serang.
Istri Muhyani, Rosehah mengatakan saat itu suaminya memergoki pencuri yang sedang berusaha mencuri kambingnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, tapi belum sempat kebawa jeh. Tapi sempet mergokin malingnya, terus ya daripada saya dibunuh, saya duluin," kata Rosehah menirukan keterangan suaminya, dilansir detikNews, Selasa (12/12/2023).
Hanya saja, ternyata pencuri tersebut membawa golok. Saat melawan pencuri itu, Muhyadi melihat ada gunting dan kemudian memakainya untuk membela diri. Maling itu akhirnya terkena tusukan dan melarikan diri.
"Itunya tuh kena tusukan, terus tuh lari, ada teriak maling. Ya akhirnya anak-anak pondok keluar, pada nyari. Takut ngegeletak," katanya.
Mayat pencuri itu akhirnya ditemukan tergeletak di sawah oleh warga pada pagi harinya. Muhyadi yang mengakui perbuatan itu akhirnya menjalani pemeriksaan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Solehah, suaminya terpaksa menusuk pencuri tersebut sebagai usaha membela diri.
"Iya membela diri," kata dia sambil menangis.
Awalnya, Muhyadi yang disangka melanggar pasal 351 KUHP itu hanya dikenai wajib lapor dan tidak ditahan. Namun setelah pelimpahan ke Kejaksaan pada pekan lalu, pria itu akhirnya ditahan.
Kasi Pidum Kejari Serang Edwar menyebut bahwa Muhyadi harus menjalani penahanan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
Adapun pihaknya juga tidak berwenang menilai upaya membela diri yang diakui oleh Muhyadi. Alasan tersebut harus dibuktikan di pengadilan.
"Itu kan menyangkut nyawa orang, akibat dia meninggal itu sementara kan karena ada tusukan. Kemudian nantinya apakah ada alasan pembenar atau pemaaf membela diri dan sebagainya kan harus ada fakta di persidangan. Nggak mungkin jaksa merangkap hakim, oh ini karena dia alasan pemaaf atau pembenar harus diuji di persidangan," ujarnya.
(ahr/ams)