Polisi menangkap seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), Baiq Ika Supariyani, saat pesta sabu. Diketahui, Baiq Ika menggelar pesta sabu bersama 6 orang pria di Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah.
Polisi mengungkapkan identitas keenam pria yang ditangkap pada Selasa (5/12/2023) dini hari itu yakni Muhammad Mis'al Saqari (27), Saprudin (43), Edi Sutawan (40), Rahman Jayadi (25), Sulistiono Pajri (26), dan Akhmad Zulfikar (26).
Lebih lanjut dijelaskan, Baiq Ika tak hanya melakukan pesta sabu, namun juga berperan sebagai pengedar. Baiq Ika bersama pria bernama Muhammad Mis'al Saqari menerima sabu-sabu dari Saprudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, sabu seberat 2,12 gram itu lalu dijual kepada residivis narkotiba bernama Edi Sutawan. Sabu seberat 2,12 gram tersebut dijual seharga Rp 1,4 juta.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat mengungkapkan bahwa Saqari, Saprudin, dan Sutawan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Baiq Ika Supariyani alias BIS bersama Muhammad Mis'al Saqari alias MMS menerima sabu dari Edi Sutawan, dia jual ke Saprudin. Nah, Saprudin menjual ke pelaku Lalu Herman Jayadi," kata Derpin saat konferensi pers, dikutip dari detikBali, Selasa (12/12/2023).
Lalu Muhammad Jayadi diundang ke sebuah rumah di Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah, setelah menerima sabu dari Edi Sutawan. Jayadi kemudian datang bersama Sulistiono Pajri dan Akhmad Zulfikar ke rumah tersebut. Di sanalah, mereka bertujuh, termasuk Baiq Ika, berpesta sabu.
"Jayadi, Sulistiono Pajri, dan Akhmad Zulfikar menggunakan sabu dari Edi Sutawan bersama-sama caleg PAN sampai habis," imbuh Derpin.
![]() |
Barang Bukti
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Baiq Ika dan Muhammad Mis'al Saqari. Di antaranya, plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram, satu alat hisap, satu gunting, satu pipa kaca, dua iPhone 12, dan Infinix abu metalik.
Berikutnya, dari pelaku Saprudin penyidik mengamankan plastik klip sabu seberat 0,35 gram, satu bungkus rokok, dan satu unit HP Realme. Ada pula barang bukti yang diamankan dari pelaku Edi Sutawan, antara lain dua plastik sabu seberat 0,15 gram, satu bungkus rokok, satu pipa kaca, HP merk Vivo, dan uang tunai Rp 100 ribu.
"Total sabu yang diamankan seberat 2,12 gram," imbuh Derpin.
Setelah mengonsumsi sabu bersama-sama, Jayadi memberi uang sebesar Rp 100 ribu kepada Edi Sutawan.
"Uang sebesar Rp 100 ribu itu diberikan sebagai balas budi kepada Edi Sutawan," kata Derpin.
Sementara itu, kini Baiq Ika dan tiga tersangka lainnya terbukti menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Ketiganya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan peran Jayadi (25), Sulistiono Pajri, dan Akhmad Zulfikar hanya sebagai pengguna. Mereka selanjutnya mengikuti program rehabilitasi di kantor BNN Provinsi NTB.
"Ketiganya hanya pengguna di lokasi atau tergolong pecandu narkoba," kata Derpin.
PAN Minta Maaf
Ketua DPD PAN Lombok Tengah Marsekan Fatawi sebelumnya membenarkan Baiq yang ditangkap polisi merupakan kader PAN Lombok Tengah. Ia mengungkapkan Baiq maju sebagai caleg untuk DPRD Kabupaten Lombok Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Praya dan Praya Tengah pada Pemilu 2024.
"Salah satu terduga pelaku itu memang terdaftar sebagai caleg PAN di Dapil 1," terang Fatawi.
Fatawi kemudian meminta maaf terkait salah satu kadernya terjerat kasus narkoba.
"Kami sangat prihatin atas kejadian yang menimpa oknum kader kami. Atas nama pengurus DPD PAN Lombok Tengah, kami menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat luas," lanjutnya.
Meski ditangkap polisi, Baiq Ika tidak bisa dicoret dari daftar calon tetap (DCT). Walhasil, nama caleg berusia 44 tahun itu masih tetap terpampang di surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
(cln/sip)