Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Turah alias Daud (40) divonis hukuman seumur hidup. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Klaten itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Klaten.
"Sudah diputus dengan pidana penjara seumur hidup sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum," ungkap Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Klaten, Rudi Ananta Wijaya kepada detikJateng, Selasa (12/12/2023) siang.
Pada laman sipp.pn-klaten.go.id yang dicermati detikJateng, majelis hakim yang dipimpin Agus Maksum Mulyohadi menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Amar putusan kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup.
Hakim juga menetapkan terdakwa Turah untuk tetap ditahan. Barang bukti berupa sebilah pisau dapur, golok, dan kaos lengan pendek warna biru muda untuk dimusnahkan.
Jaksa penuntut umum Kejari Klaten melalui Kasi Intel, Rully Nasrullah menyatakan putusan dibacakan Kamis (7/12). Putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan.
"Putusan sudah sesuai dengan tuntutan. Langkahnya seperti apa, intinya putusan sudah sesuai dengan tuntutan," ungkap Rully kepada detikJateng didampingi tim jaksa Cecep Mulyana dan Aan Sulistyono di kantornya.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa Turah, Mus Aminingsih menyatakan putusan sama dengan tuntutan jaksa. Kliennya menyatakan bersedia menerima.
"Turah langsung menerima, kami sebagai pengacara tidak bisa apa-apa. Kalau saya penginnya dia itu pikir-pikir dulu sehingga mungkin bisa banding atau grasi," ungkap Mus Aminingsih kepada detikJateng.
Kliennya, kata Mus Aminingsih, menerima apa saja yang diputuskan hakim sejak awal. Bahkan ingin tubuhnya disumbangkan untuk ilmu pengetahuan.
"Apa aja yang diputuskan hakim dia terima. Yang penting saat nanti dia meninggal bisa menyumbangkan tubuhnya untuk ilmu pengetahuan," imbuh Mus Aminingsih.
Sebelumnya diberitakan, Turah alias Daud (40) warga Dusun Kemiri, Desa Sambirejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah dituntut hukuman penjara seumur hidup karena membunuh dan memutilasi R alias Devina, teman kerjanya.
(apl/dil)