"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa mengadili perkara ini memutuskan menyatakan, satu menyatakan terdakwa Turah alias Daud secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana lebih dulu merampas nyawa orang sebagaimana diatur pasal 340 KUHP. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Klaten, Cecep Mulyana saat sidang yang digelar Pengadilan Negeri Klaten, Selasa (28/11/2023) secara online.
Jaksa lainnya, Aan Sulistyono menyatakan tuntutan itu diajukan dengan beberapa pertimbangan. Baik yang memberatkan atau yang meringankan.
"Hal-hal yang memberatkan, R alias Devina atau almarhum meninggal karena kekerasan yang dilakukan terdakwa. Terdakwa pernah dihukum karena peristiwa pembunuhan dan tidak menyesali perbuatannya," jelas Aan.
Hal yang meringankan, sebut Aan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa juga tidak berbelit-belit selama proses hukum.
"Terdakwa juga tidak berbelit-belit sehingga membantu selama proses persidangan. Berdasarkan uraian dimaksud kami jaksa penuntut hukum meminta majelis hakim," jelas Aan.
Pembunuhan itu, kata Aan, terjadi hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 di rumah Dusun Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten. Dalam kejadian itu unsur-unsur kesengajaan terpenuhi.
"Bahwa perbuatan terdakwa merupakan satu kesengajaan karena terdakwa sudah punya rencana atau niat sejak dituduh mencuri uang Rp 20.000. Antara timbulnya maksud masih ada waktu memikirkan, terdapat jeda waktu dua minggu sebelum akhirnya melakukan pembunuhan," papar Aan.
Bahkan, imbuh Aan, setelah membunuh korban R, terdakwa pergi dengan mobil untuk mencari Andre. Tujuannya untuk juga membunuh Andre setelah membunuh R.
"Tujuan terdakwa mencari Andre yaitu untuk membunuh Andre setelah melakukan pembunuhan di Desa Nangsri, Manisrenggo. Dengan demikian unsur dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain telah terbukti sebagaimana dakwaan primer," tambah Aan.
Sidang yang dipimpin hakim Agus Maksum itu memberikan kesempatan terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Sidang dilanjutkan pekan depan.
Penasihat hukum terdakwa, Mus Aminingsih menyatakan kliennya akan memberikan pembelaan. Pembelaan tertulis dibacakan pekan depan.
"Pembelaan tertulis, nanti diajukan sudah lanjutan," kata Mus Aminingsih kepada detikJateng.
Sebelumnya, R atau D (56) tewas dibunuh rekan kerjanya, Turah alias Daud dengan kepala terpenggal. Pembunuhan itu diketahui terjadi pada Kamis (22/6) dini hari pada pukul 01.30 WIB. Polres Klaten memastikan pembunuhan itu kejahatan mutilasi.
"Pelaku mencekik, membanting, kemudian memutilasi bagian tubuh korban yaitu kepala korban. Korban ini merupakan teman kerja yang tinggal satu rumah," ujar Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (22/6).
(ahr/rih)