Kronologi Sarmo Habisi 2 Rekan hingga Sisa Kerangka di Girimarto Wonogiri

Kronologi Sarmo Habisi 2 Rekan hingga Sisa Kerangka di Girimarto Wonogiri

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Minggu, 10 Des 2023 21:37 WIB
Sarmo (35) tersangka pembunuhan dengan korban dua orang yang ditemukan telah menjadi kerangka, dihadirkan dalam konferensi pers Polres Wonogiri, Sabtu (9/12/2023).
Sarmo (35) tersangka pembunuhan dengan korban dua orang yang ditemukan telah menjadi kerangka, dihadirkan dalam konferensi pers Polres Wonogiri, Sabtu (9/12/2023). (Foto: Muhammad Aris Munandar/detikJateng)
Wonogiri -

Sarmo (35), pelaku pembunuhan dua korban tinggal kerangka di Kecamatan Girimarto berhasil diamankan polisi. Aksi kejam Sarmo itu diawali dari perkara utang piutang dengan para korban.

Diketahui, kedua korban adalah Sunaryo (46) warga Dusun Panggih, Desa Jatipurno, Kecamatan Jatipurno. Kemudian, Agung Santosa (47) warga Dusun Gombang, Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten.

Berikut Kronologi Sarmo Bunuh Agung Santosa dan Sunaryo:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

24 November 2021

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pada 24 November 2021, Agung Santosa pergi dari rumah dengan tujuan menagih hutang ke Jadno yang berada di Sleman, DIY. Korban mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AD 2280 AC.

"Hingga beberapa bulan korban tidak ada kabar," kata Indra, saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (9/12/2023).

ADVERTISEMENT

12 Mei 2022

Indra mengatakan, pada 12 Mei ditemukan diduga sepeda motor milik Agung Santosa. Sepeda motor itu ditemukan oleh jajaran Satreskrim Polres Wonogiri di Bubakan Kecamatan Girimarto.

"Tapi sepeda motor sudah diganti warna dan nomor pelatnya. Keluarga kemudian membuat surat keterangan orang hilang ke Polres Klaten dan Polres Wonogiri," kata Indra.

27 April 2022

Indra menuturkan pada 27 April 2022, Sunaryo meninggalkan rumah untuk pergi ke rumah Sarmo. Sunaryo hendak mengantarkan mobil milik Sarmo yang digadainya.

Setelah mengantar mobil, Sarmo bermaksud mengantar Sunaryo sampai Pasar Jatipurno. Setelah sampai pasar, Sarmo kembali ke rumah.

28 April 2022

Indra mengatakan istri Sunaryo menanyakan keberadaan suaminya lewat WhatsApp. Tapi justru istri Sunaryo mendapatkan balasan dari suaminya meminta uang Rp 4 juta.

"Saat itu istri Sunaryo tidak mengindahkannya. Dan pada pukul 18.28 WIB, Sunaryo mengirim pesan singkat jika posisi terakhirnya berada di Karangpandan, Karanganyar," kata Indra.

13 November 2023

Indra mengatakan pada 13 November 2023 pelaku melakukan aksi pencurian di rumah atau tempat penggergajian warga di Dusun Tukluk Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo.

Dalam aksi itu, Sarmo mengambil dua handphone dan satu buah gergaji mesin milik korban.

4 Desember 2023

Atas kasus pencurian itu, Sarmo ditangkap oleh polisi pada 4 Desember 2023. Setelah dilakukan pengembangan kasus, kata Indra, terungkap bahwa Sarmo mempunyai permasalahan dengan Sunaryo dan Agung Santosa.

Dari hasil penyelidikan pelaku dicurigai terkait hilangnya Sunaryo dan Agung Santosa.

"Selanjutnya dilakukan pendalaman dan pemeriksaan. Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi pelaksanaan eksekusi dan pembuangan jenazah korban," Indra.

7 Desember 2023

Jajaran Polres Wonogiri menggali jenazah tinggal korban yang berada di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, Agung Santosa menagih bagi hasil dan hutang kepada Sarmo. Namun pada saat itu Agung Santosa dibunuh dengan apotas yang dicampurkan air minum melalui botol mineral.

"Jenazah korban (Agung Santosa) di kubur di hutan. (korban) dibawa sendiri (oleh Sarmo)," kata Indra.

Sementara itu, Sunaryo dibunuh Sarmo karena permasalahan gadai mobil. Sarmo menggadaikan mobilnya ke Sunaryo. Kemudian Sunaryo menagih hutang Sarmo.

Sarmo membunuh korban dengan mencampurkan racun apotas ke es teh.

"Korban diajak berkeliling dengan kendaraan hingga meninggal dunia dan dibawa ke lokasi penggergajian kayu," kata Indra.

Indra mengatakan jenazah korban dikubur di bawah dipan sekitar 3 bulan. Kemudian digali lagi dan dibakar. Sisa tulang ditumbuk menggunakan kayu.

9 Desember 2023

Polisi merilis kasus pembunuhan sadis ini. Sarmo dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri.

Atas perbuatannya itu, Sarmo disangkakan dengan Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP. Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.




(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads