Motif pembunuhan dengan dua orang korban yang ditemukan tinggal kerangka di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri berawal dari faktor ekonomi. Pelaku dengan korban mempunyai hubungan bisnis dan utang.
"Pelaku dengan korban mempunyai kerja sama bisnis," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (9/12/2023).
Diketahui, pelaku dalam kasus pembunuhan itu adalah Sarmo (35) warga Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara korban adalah Sunaryo (46) warga Dusun Panggih, Desa Jatipurno, Kecamatan Jatipurno, Wonogiri. Kemudian, Agung Santosa (47) warga Dusun Gombang, Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten.
"Motif (pelaku membunuh korban) ekonomi utang-piutang, bisnis bersama. Modus melakukan hal itu berulang kali," kata Indra.
Indra menjelaskan, pelaku dengan Sunaryo memiliki hubungan dalam hal gadai mobil. Sedangkan dengan Agung, pelaku mempunyai kerja sama bisnis di bidang penggergajian kayu.
Diberitakan sebelumnya, Polres Wonogiri mengungkap kasus penemuan dua kerangka manusia misterius di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri. Dua kerangka itu merupakan korban pembunuhan oleh pelaku yang sama.
"Kita ungkap kasus yang cukup viral pada 2021-2022. Saat itu memang kurang alat bukti. Tapi kami tetap memantau pergerakan tersangka melakukan kegiatan tersebut. Akhirnya bisa menemukan (dua kerangka), tersangka mengakui," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers, Sabtu (9/12).
Ia mengatakan, dalam kasus ini ada satu tersangka yang ditetapkan. Sedangkan kerangka yang ditemukan merupakan kerangka dari dua orang atau korban. Dua kerangka yang ditemukan ini merupakan korban pembunuhan.
Indra menuturkan pelaku atau tersangka dalam kasus ini adalah Sarmo (35) warga Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri.
"Tersangka mengakui melakukan pembunuhan di TKP yang berbeda pada 2021 dan 2022," ungkap dia.
Atas perbuatannya itu, Sarmo disangkakan dengan Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP. Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
(rih/ams)