Kerangka Korban Pembunuhan Wonogiri 2 Orang, Warga Jatipurno dan Klaten

Kerangka Korban Pembunuhan Wonogiri 2 Orang, Warga Jatipurno dan Klaten

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Sabtu, 09 Des 2023 13:21 WIB
Polres Wonogiri konferensi pers ungkap kasus penemuan dua kerangka manusia, Sabtu (9/12/2023). Terungkap kasus ini adalah kasus pembunuhan.
Polres Wonogiri konferensi pers ungkap kasus penemuan dua kerangka manusia, Sabtu (9/12/2023). Terungkap kasus ini adalah kasus pembunuhan. (Foto: Muhammad Aris Munandar/detikJateng)
Wonogiri -

Kerangka manusia yang ditemukan di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, merupakan korban pembunuhan. Korban dua orang dibunuh oleh Sarmo (35).

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan identitas korban adalah Sunaryo (46) warga Dusun Panggih, Desa Jatipurno, Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, dan Agung Santosa (47) warga Dusun Gombang, Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten.

"Dua korban ini ditemukan di lokasi yang berbeda," ungkap Indra saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (9/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, kerangka Sunaryo ditemukan di belakang rumah yang berada di depo kayu atau tempat penggergajian milik Sarmo. Namun, sebelumnya jenazah Sunaryo ditimbun di dalam rumah, tepatnya di bawah dipan Sarmo.

Sementara itu, kerangka Agung ditemukan di tengah hutan, berjarak 400 dari lokasi penggergajian milik Sarmo.

ADVERTISEMENT

"Setelah dibunuh, pelaku membawa sendiri jenazah (Agung) ke lokasi penguburan (hutan). Dikubur sendiri. Kedalamannya sekitar dua meter," kata Indra.

Pelaku Sarmo telah ditangkap polisi. Sarmo adalah warga Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri.

"Tersangka mengakui melakukan pembunuhan di TKP yang berbeda pada 2021 dan 2022. Berdasarkan keterangan tersangka kami berhasil menemukan kerangka (manusia)," imbuh Indra.

Atas perbuatannya itu, Sarmo disangkakan dengan Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP. Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.




(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads