Sindikat Pengedar Pupuk Palsu Banyumas Diringkus, Polisi: Produksi di Jatim

Sindikat Pengedar Pupuk Palsu Banyumas Diringkus, Polisi: Produksi di Jatim

Anang Firmansyah - detikJateng
Jumat, 08 Des 2023 15:28 WIB
Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto (tengah) menunjukkan barang bukti berikut pelaku kasus peredaran pupuk palsu di Mapolresta Banyumas, Jumat (8/12/2023).
Foto: Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto (tengah) menunjukkan barang bukti berikut pelaku kasus peredaran pupuk palsu di Banyumas, Jumat (8/12/2023). (Anang Firmansyah/detikJateng)
Banyumas -

Polisi menangkap lima orang tersangka dalam kasus penjualan dan pengedaran pupuk palsu di wilayah Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. Kelima tersangka merupakan warga Jawa Timur.

Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto menjelaskan mereka yang ditangkap berinisial HP (36), CH (32), MC (36), PJ (26) asal Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan pelaku berinisial AF (40) asal Kabupaten Gresik.

"HP perannya adalah memesan dan mendanai Pupuk Mutiara 16.16.16 ke saudara A yang saat ini masih DPO. Kemudian ia juga mencari kontrakan di daerah Tambak dan menyediakan sarana kendaraan," kata Hendri saat jumpa pers di Mapolresta Banyumas, Jumat (8/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu peran dari tersangka CH yaitu menyediakan sarana kendaraan dan menjual pupuk Mutiara 16.16.16 di wilayah Tambak.

"Tersangka ketiga MC perannya menyediakan kendaraan juga digunakan untuk menjual pupuk palsu termasuk di wilayah Tambak. Tersangka PJ perannya hanya menjual pupuk," terangnya.

ADVERTISEMENT

Serta tersangka terakhir berinisial AF perannya sebagai pemilik PT Semeru Jaya Gemilang tempat produksi pupuk yang beralamat di Desa Wadeng, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Gresik.

"(Pabrik) Ini berdiri sudah cukup lama yaitu pada tanggal 10 Agustus 2020. Sudah beroperasi kurang lebih 3 tahun dengan area penjualan seluruh Pulau Jawa," jelasnya.

Dirinya menjelaskan kandungan yang tertera pada karung pupuk tidak sesuai dengan barang yang dijual. Pupuk tersebut sudah beredar di wilayah Banyumas sejak bulan November lalu.

"Terdaftar mereknya saja. Namun pada kenyataannya PT ini mengedarkan pupuk ilegal. Kandungannya tidak sesuai dengan apa yang ada di label. Pupuk ini sudah beredar dari tanggal 15 November 2023 di wilayah Magelang. Kemudian 18 November pelaku pindah tempat ke wilayah Banyumas," ungkapnya.

Harga Lebih Murah

Dari hasil pengaduan masyarakat kurang lebih ada 16 petani yang membeli pupuk palsu tersebut. Pupuk ini dijual dengan harga yang lebih murah dari pupuk aslinya.

"Harganya Rp 400-500 ribu. Sementara yang NPK asli dijual dengan harga Rp 700-800 ribu," ujarnya.

Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti 90 karung pupuk palsu. Setiap karungnya berisi 50 kg. Selain itu juga diamankan mesin produksi serta bahan baku berisi kapur dan tanah liat.

"Pasal yang dikenakan Pasal 122 UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, juncto pasal 55 KUHP dengan bunyi setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlabel. Ancaman hukumannya 6 tahun," tegasnya.

Polisi juga menerapkan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dan f UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polisi mengamankan 5 tersangka penjual pupuk palsu yang diedarkan kepada petani di Mapolresta Banyumas, Jumat (8/12/2023).Polisi mengamankan 5 tersangka penjual pupuk palsu yang diedarkan kepada petani di Mapolresta Banyumas, Jumat (8/12/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng

Geger Pupuk Isi Tanah

Diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas digegerkan dengan adanya pupuk berisi tanah yang dijual keliling oleh orang tidak dikenal. Pupuk tersebut dibeli oleh warga Desa Watuagung pada hari Minggu (26/11).

Informasi tentang beredarnya pupuk berisi tanah tersebut juga beredar melalui pesan video berantai. Dalam video yang berdurasi 29 detik ini, menggambarkan warga sedang menunjukkan tanah dicat berwarna biru menyerupai pupuk Mutiara 16.16.16.

Warga membeli dari seseorang yang mengendarai mobil L 300 berwarna hitam yang keliling di Desa Watuagung dengan pelat nomor S.

"Mobile L300 warna ireng letere S. Kiyeh pupuke kiyeh lemah karo blao dipentilini. Ini kejadian tadi baru saja. Mlebu daerah Watuagung. Kiyeh ana sing wis tuku kelembon. Isine lemah. Mbok ana wong adol dicekel bae," kata seseorang dalam potongan video yang dikutip, Senin (27/11).

Dari laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap lima tersangka.

Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto menjelaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan adanya peredaran pupuk palsu tersebut.

"Kami lakukan penangkapan dan penahanan terhadap lima pelaku. Kita tangkap di wilayah Jatim. Dalam pengungkapan kasus ini kami perlu mendengarkan keterangan ahli," kata Hendri saat jumpa pers di Mapolresta Banyumas, Jumat (8/12).




(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads