5 Pengedar Pupuk Palsu di Banyumas Ditangkap, Beraksi Lintas Daerah

5 Pengedar Pupuk Palsu di Banyumas Ditangkap, Beraksi Lintas Daerah

Anang Firmansyah - detikJateng
Jumat, 08 Des 2023 15:08 WIB
Polisi mengamankan 5 tersangka penjual pupuk palsu yang diedarkan kepada petani di Mapolresta Banyumas, Jumat (8/12/2023).
Foto: Polisi mengamankan lima tersangka penjual pupuk palsu yang diedarkan kepada petani di Banyumas, Jumat (8/12/2023). (Anang Firmansyah/detikJateng)
Banyumas -

Polresta Banyumas mengungkap peredaran pupuk palsu yang terjadi di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas pada akhir bulan November lalu. Ada lima tersangka yang ditangkap berasal dari Jawa Timur.

Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto menjelaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan adanya peredaran pupuk palsu tersebut.

"Kami lakukan penangkapan dan penahanan terhadap lima pelaku. Kita tangkap di wilayah Jatim. Dalam pengungkapan kasus ini kami perlu mendengarkan keterangan ahli," kata Hendri saat jumpa pers di Mapolresta Banyumas, Jumat (8/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku yang ditangkap berinisial HP (36), CH (32), MC (36), PJ (26) asal Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan pelaku berinisial AF (40) asal Kabupaten Gresik.

"Ada beberapa DPO yang masih kita cari. Kami akan melakukan pengembangan. Ini baru lima tersangka yang tertangkap. Kita kembangkan siapa yang terlibat," terangnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, pupuk ini diproduksi di wilayah Jatim bernama Pupuk Mutiara 16.16.16. Kemudian produksi ilegal ini bernama PT Semeru Jaya Gemilang yang beralamat di Desa Wadeng, Kecamatan Sedayu, Gresik.

"Ini berdiri sudah cukup lama yaitu pada tanggal 10 Agustus 2020. Sudah beroperasi kurang lebih tiga tahun dengan area penjualan seluruh Pulau Jawa," jelasnya.

Dirinya menjelaskan kandungan yang tertera pada karung pupuk tidak sesuai dengan barang yang dijual. Pupuk tersebut sudah beredar di wilayah Banyumas sejak November lalu.

"Terdaftar mereknya saja. Namun pada kenyataannya PT ini mengedarkan pupuk ilegal. Kandungannya tidak sesuai dengan apa yang ada di label. Pupuk ini sudah beredar dari tanggal 15 November 2023 di wilayah Magelang. Kemudian 18 November pelaku pindah tempat ke wilayah Banyumas," ungkapnya.

Polisi mengamankan 5 tersangka penjual pupuk palsu yang diedarkan kepada petani di Mapolresta Banyumas, Jumat (8/12/2023).Polisi mengamankan 5 tersangka penjual pupuk palsu yang diedarkan kepada petani di Banyumas, Jumat (8/12/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng

Dijual Lebih Murah dari Pupuk Asli

Dari hasil pengaduan masyarakat, ada sekitar 16 petani yang membeli pupuk palsu tersebut. Pupuk ini dijual dengan harga yang lebih murah dari pupuk aslinya.

"Harganya Rp 400-500 ribu. Sementara yang NPK asli dijual dengan harga Rp 700-800 ribu," ujarnya.

Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti 90 karung pupuk palsu. Setiap karungnya berisi 50 kg. Selain itu juga diamankan mesin produksi serta bahan baku berisi kapur dan tanah liat.

"Pasal yang dikenakan Pasal 122 UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan, juncto pasal 55 KUHP dengan bunyi setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlabel. Ancaman hukumannya 6 tahun," tegasnya.

Polisi juga menerapkan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dan f UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.




(apu/rih)


Hide Ads