Polda Jawa Tengah mendapat apresiasi usai menangkap delapan debt collector (DC) atas dua kasus berbeda di Semarang. Saat ini, polisi masih memburu tujuh DC lainnya yang dinyatakan sebagai DPO.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menyebut delapan orang itu ditangkap di Semarang atas dua kasus berbeda.
"Ada dua laporan polisi yang masuk ke Polda Jateng khususnya ke Krimum, pada tanggal 3 November dan ada pada 8 November," kata Johanson di kantor Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (7/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4 DPO DC di Kasus Kedungmundu
Kasus pertama terjadi di Kedungmundu pada tanggal 2 November. Saat itu, enam orang DC melakukan penarikan paksa terhadap mobil Toyota Calya bernomor G 1763 ZQ.
Dari kejadian itu, dua orang berinisial SN (40) dan YA (29) ditangkap dan empat orang lainnya yakni AS, TS, BD, dan HW dinyatakan sebagai DPO.
"Korban pada saat berada di Kedungmundu sedang akan menghadiri wisuda keluarga kemudian didatangi beberapa orang yang mengaku perwakilan dari leasing sebagai DC. Kemudian terjadi percekcokkan karena mobil dipinjam oleh keluarganya dihadang oleh mereka, kemudian pemilik datang terjadi percekcokkan, terjadi pendorongan, ada pemukulan," jelasnya.
3 DPO DC di Kasus Jalan Pemuda
Kemudian, kasus kedua terjadi di salah satu kantor leasing di Jalan Pemuda, Semarang pada 6 Oktober. Dalam kasus ini, korban diajak ke kantor leasing dan dipaksa menandatangani penyerahan mobil Outlander Sport bernomor H 1768 HD.
Saat itu, korban menolak dan meninggalkan mobilnya di kantor leasing tersebut. Para DC lalu menderek mobil itu tanpa izin.
Dalam kasus ini, polisi menangkap YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39), MAA (27). Empat orang lain yakni AM, LM, JS dan SA kemudian dinyatakan DPO. Tak lama kemudian AM menyerahkan diri sedangkan lainnya masih diburu.
"Kita sudah koordinasi dengan wilayah dan resmob kita juga sudah berangkat karena salah satu DPO-nya ada yang pulang kampung, kita ke sana, kita koordinasi juga kita sudah ingatkan kepada para tersangka," jelasnya.
Kepada para DC yang dijadikan tersangka, polisi menerapkan pasal 365 dan 368 KUHP, dan/atau 170 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau 56 KUHP.
"Kita tetapkan pasal 363, 365 pasal pencurian kemudian pencurian dengan pemberatan karena pada malam hari dan pasal 55 dan 66 ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," terangnya.
Seperti diketahui Polda Jateng mendapat karangan bunga usai menangkap delapan DC tersebut. Johanson berterima kasih atas hal itu dan akan menjadikan itu sebagai motivasi.
"Kami mengucap terima kasih kepada masyarakat yang mengapresiasi kami dan ini adalah bentuk motivasi kepada kami untuk tetap melayani dan mengayomi masyarakat dan terus mengungkap kasus-kasus yang ada di masyarakat," tambahnya.
(ams/rih)