Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo memusnahkan barang bukti (BB) pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari sejumlah BB yang dimusnahkan ada senjata airsoft gun hingga katana.
Kepala Kejari Solo, DB Susanto mengatakan, BB yang dimusnahkan dalam kegiatan hari ini berasal dari 138 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode bulan Juli-Desember 2023.
"Perkara itu dari perkara narkotika (134 perkara), senjata tajam atau UU Darurat (3 perkara), dan percobaan pembunuhan," kata Susanto kepada awak media di kantornya, Kamis (7/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
BB yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 594 gram dan ganja kering 10 gram yang dimusnahkan dengan cara diblender dalam cairan khusus. Kemudian tiga senjata tajam dan lima airsoft gun yang dimusnahkan dengan cara dipotong. Handphone sebanyak 52 unit dimusnahkan dengan cara dipalu.
Sementara untuk pakaian, tas, hingga alat isap narkoba, dimusnahkan dengan cara dibakar. Dalam pemusnahan itu turut dihadiri Wakapolresta Solo AKBP Catur Cahyono Wibowo di halaman kantor Kejari Solo.
Dibandingkan kegiatan periode sebelumnya, Susanto mengatakan ada penurunan penanganan perkara. Sebab, pemusnahan BB sebelumnya ada 142 perkara.
"Perkara narkotika mendominasi. Sudah berkali-kali memberikan tindakan preventif, pencegahan. Tapi perkara narkotika ini selalu ada. Dari JPU berusaha melakukan penuntutan yang optimal untuk membuat jera pelaku dan pembinaan. Tapi pada kenyataannya masih cukup banyak," pungkasnya.
(rih/aku)