Perangkat Desa di Boyolali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Uang PBB

Perangkat Desa di Boyolali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Uang PBB

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 07 Des 2023 14:14 WIB
Poster
Ilustrasi Korupsi. Foto: Edi Wahyono
Boyolali -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Nogosari, Boyolali.

"Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, inisial DP," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah saat ditemui di sela acara Pekan Adhyaksa Jagain Sekolah Boyolali dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di kantor Kejari Boyolali, Kamis (7/12/2023).

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berstatus Kepala Dusun (Kadus). Saat ini Kejari masih melakukan penyidikan dan melengkapi berkas perkaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus dalam kasus ini, Kadus menjadi petugas pemungut PBB dari masyarakat. Namun uang PBB itu tidak disetorkan ke Pemkab Boyolali, diduga dipakai untuk kepentingan sendiri.

Romli mengatakan, kasus dugaan korupsi penarikan dana PBB di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, tersebut terjadi di beberapa dusun sejak tahun 2015-2018. Nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 400-an juta.

ADVERTISEMENT

"Nilai kerugian negara di Desa Keyongan secara keseluruhan sekitar Rp 400-an juta. Kita breakdown tanggung jawabnya masing-masing per Kadus itu ada yang Rp 110 juta, Rp 120 juta, ada yang Rp 90 juta.Secara keseluruhan dari penggelapan PBB itu ada sekitar Rp 400-an juta, dari 2015 sampai 2018," ungkapnya.

Rayakan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Boyolali menggelar acara Pekan Adhyaksa Jagain Sekolah Boyolali, Kamis (7/12/2023).Rayakan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Boyolali menggelar acara Pekan Adhyaksa Jagain Sekolah Boyolali, Kamis (7/12/2023). Foto: Jarmaji/detikJateng

Saat ini, ujar Romli, yang ditangani ada dua orang Kadus. Prosesnya sudah naik ke penyidikan dan telah ada penetapan ada satu tersangka, yaitu Kadus 7 Desa Keyongan berinisial DP. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2023.

"Berkasnya belum P21, semoga segera P21 dan bisa segera pelimpahan tahap dua dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan (Tipikor). Semoga bisa segera masuk ke persidangan," ujar Romli.

Sedangkan proses untuk Kadus 2 Desa Keyongan juga sudah naik ke penyidikan. Namun, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang Kadus 2 ini sedang kami mintakan permintaan penghitungan kerugian negara ke Inspektorat," jelas Romli.

Romli menambahkan, pihaknya saat ini juga sedang mengusut kasus dugaan korupsi lainnya. Namun dia belum bersedia menjelaskan lebih rinci karena masih dalam penyelidikan.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads