Komplotan penipu berhasil dibongkar Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Saat beraksi, komplotan itu mengaku sebagai seorang kepala dinas dan turis dari Brunei.
Total ada lima orang yang ditangkap dengan dua eksekutor yaitu Adi Santoso (44) warga Cianjur dan Muh Fadel (37) warga Pare-pare. Kemudian ada tiga orang yang bertugas sebagai sopir dan pengawas yaitu Abdul Rosyid warga Jakarta, Ibrahim (45) warga Kalimantan Utara dan Dani Ramdani (39) warga Cianjur.
Dalam aksi itu, Adi mengaku sebagai seorang pejabat kepala Dinas Pertanian dan Fadel mengaku sebagai turis Brunei dengan bahasa Melayunya yang kental. Mereka beraksi hari Kamis (23/11/2023) lalu sekitar pukul 05.00 WIB di salah satu hotel di Jalan Piere Tendean, Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban yang menginap di hotel keluar merokok kemudian didatangi oleh tersangka yang mengaku kepala dinas pertanian. Ketika ngobrol tersangka yang ngaku orang Brunei datang. Seolah menanyakan ke kepala dinas di mana tempat konter handphone," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12/2023).
Dengan lihainya, dua pelaku itu bisa meyakinkan korban untuk ikut masuk ke mobil dan menunjukkan lokasi konter handphone di sekitar Java Mall Semarang. Korban juga dijanjikan mendapat handphone.
Dalam perjalanan di mobil tersebut, pelaku yang mengaku sebagai pejabat juga membicarakan soal investasi lahan untuk penggemukan sapi di Rembang. Kemudian mereka juga sempat ke ATM kemudian pejabat palsu itu memamerkan print saldo tabungan yang diduga juga palsu.
"Saya di pertengahan ke ATM mengecek saldo saya untuk meyakinkan supaya korban percaya sama kami. Kami perlihatkan korban percaya ada saldo Rp 1,9 M. Itu fiktif," ujar tersangka Adi.
Kemudian pelaku Fadel juga beraksi dengan berpura-pura tidak bisa menggunakan ATM di Indonesia. Kemudian ketika korban mencontohkan dengan ATM nya dia melihat PIN korban. Dalam perjalanan di dalam mobil, pelaku Fadel sempat meminjam dan melihat kartu ATM korban.
Saat itu kedua pelaku dengan sigap menukar kartu korban. Untuk diketahui, pelaku sudah menyiapkan berbagai kartu ATM rusak untuk ditukar.
"PIN-nya dia sebut. Saya pura-pura tidak tahu ATM di Indonesia seperti apa," kata pelaku Fadel.
Setelah mengembalikan korban ke hotel, para pelaku itu kemudian menguras tabungan korban senilai Rp 110 juta. Mereka mengirim uang itu ke rekening milik seseorang di Sulawesi dan mulai membagi keuntungan.
"Saya Rp 40 juta, dia (Adi) Rp 40 juta, sopir Rp 10 juta, mereka (pengawas) Rp 8 juta. Untuk yang terima (kiriman uang) potongan 25 persen," ujar Fadel.
Polisi yang mendapat laporan soal kejadian itu langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku hari Rabu (29/11) lalu.
Mereka ternyata tidak hanya melakukan aksinya sekali. Sebelumnya sudah ada tiga orang yang menjadi target. Para pelaku kini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(ahr/aku)