Maling spesialis pecah kaca mobil ditangkap polisi di Kabupaten Magelang. Membuntuti korban dari bank, pelaku berhasil menggasak duit Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 30,5 juta milik MI Al Islam Magelang.
Pelaku yang ditangkap bernama Randa Haris Tandayu (22) warga Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pelaku merupakan bagian dari komplotan maling spesialis pecah kaca mobil.
Bersama komplotannya, pelaku menggasak uang BOS yang dibawa oleh Nur Hamid (55) guru madrasah di Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Pencurian ini berlangsung di depan Toko UD Manfaat Dusun Keprekan, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, pada 8 Agustus lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kronologinya guru-guru MI mengambil uang dana BOS punya MI Al Islam Prampelan Adipuro, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, dari bank sebesar Rp 30,5 juta," kata Waka Polresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam pers rilis di Ruang Media Center Polresta Magelang, Kamis (30/11/2023).
Korban mengendarai mobil Daihatsu Taruna setelah mengambil uang dari salah satu bank di Kota Magelang menuju UD Manfaat. Mereka rencananya akan membeli barang-barang untuk keperluan di sekolah. Memanfaatkan kelengahan korban, pelaku menggasak uang di mobil usai memecah kaca memakai busi.
"Mereka turun (dari mobil), lupa yang habis diambil (uang) tidak dibawa turun. Sehingga karena sudah (dibuntuti)," ujar Roman.
Dalam kejadian ini, ada empat orang pelaku. Untuk tersangka Randa berperan sebagai pengawas. Sedangkan dua pelaku lainnya dinyatakan buronan, inisial Y dan H.
"Tersangka yang satu lagi adalah inisial N sekarang sedang menjalani penahanan di Polres Purworejo. Dari hasil pengembangan kepada tersangka Randa dan tersangka yang berada di Polres Purworejo, mereka telah melakukan sebanyak tiga TKP. Di Magelang satu kali dan alhamdulillah sudah bisa diungkap, kemarin tanggal 10 November tersangka ini dilakukan penangkapan (di daerah Purworejo)," kata Roman.
"Peran pengawas untuk tersangka ini, kemudian ada di Purworejo adalah otak daripada kejahatan dan eksekutornya pada DPO (daftar pencarian orang) yang belum tertangkap berinisial Y dan H," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi kartu ATM milik tersangka, uang sisa kejahatan Rp 850 ribu, dan helm yang dipakai tersangka.
"Ancaman hukuman yaitu Pasal 363 ayat 1, pencurian dengan pemberatan ayat ke-4 dan ke-5 KUHP dengan maksimal penjara 7 tahun," kata dia.
Sementara itu, tersangka Randa mengaku saat berada di Jakarta dia dihubungi salah satu temannya diajak bekerja di Magelang. Saat kejadian ia bertugas memasuki bank dan mengamati nasabah yang mengambil uang.
"Mencari nasabah yang menarik (mengambil uang), langsung dibuntuti. (saat berhenti) Saya telepon, tersangka lain mendekati mobil dengan naik sepeda motor," ujar Randa.
(aku/dil)