Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas meninggalnya WA (14) warga Kecamatan/kabupaten Karanganyar. Mereka adalah BP (21), RS (20), AE (17), HT (16), dan MA (15).
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Setiyanto mengatakan, tiga orang tersangka masih pelajar, sementara dua orang lainnya sudah bekerja.
"BP dan RS merupakan karyawan swasta. Sementara AE, HT, dan MA masih pelajar," kata Setiyanto kepada awak media, Selasa (28/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka turut melakukan hukuman kepada korban saat latihan silat di SDN 2 Cangakan, Karanganyar pada Minggu (26/11) sore. Korban dihukum berupa doweran, atau sikap kuda-kuda ambil napas. Namun saat melakukan doweran itu, korban dipukul dan tendang oleh para tersangka.
Hal tersebut membuat korban terjatuh, sempat mendengkur, hingga meninggal dunia. Setelah itu korban yang masih pelajar SMP, dilarikan ke RSUD Karanganyar.
"Dari hasil pemeriksaan dan evaluasi, kami telah mendapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa itu," ujarnya.
Korban sendiri sudah dimakamkan pada Senin (27/11) di Pemakaman Nyai Sentono Manggung. Sebelum dimakamkan, korban sempat di autopsi di RSUD dr Moewardi Solo.
Setiyanto belum bisa mengungkap hasil autopsi, sebab masih perlu waktu sekira tiga pekan hingga hasil autopsinya keluar. Namun kuat dugaan, jika korban meninggal dunia karena dianiaya.
"Sementara ini korban dianiya dan meninggal dunia," pungkasnya.
(cln/apl)