Komplotan Asal Bekasi Peras Warga Semarang hingga Rp 35 Juta, Ini Modusnya

Komplotan Asal Bekasi Peras Warga Semarang hingga Rp 35 Juta, Ini Modusnya

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 20 Nov 2023 20:22 WIB
Para pelaku pemerasan menyaru wartawan ketika dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Foto: Para pelaku pemerasan saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023). (Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Tiga pria dan satu wanita yang mengaku sebagai wartawan diciduk Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Mereka memeras seorang warga hingga Rp 35 juta dengan ancaman menyebarluaskan aib.

Para pelaku merupakan warga asal Bekasi masing-masing Antoni Castro (24), Herdyah Mayandini Giatayu (31), Kevin Sitinjak (23), dan Halomoan Aruan (29). Mereka sengaja datang ke Kota Lumpia dan memantau di salah satu hotel di Jalan Hanoman, Semarang.

Kejadian yang membuat komplotan ini tertangkap terjadi pada 26 Agustus 2023 lalu dan dilaporkan bulan November 2023. Saat itu korban berinisial S baru keluar dari hotel bersama wanita bukan pasangannya. Kemudian komplotan ini menghadang korban di daerah Pedurungan menggunakan mobil Honda HRV warna abu-abu metalik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku mengatakan akan mempublikasikan dan mengancam dan jika ingin aman dimintai sejumlah uang. Asalnya Rp 70 juta kemudian korban sanggup Rp 35 juta," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Seorang pelaku perempuan, Herdyah mengaku sebagai wartawan dan melakukan patroli moral. Mereka sengaja menunggu di hotel berbekal data dari kelompok lain.

ADVERTISEMENT

"Sama korban tidak ada yang kenal. Iya (mengaku wartawan), dari Siasat Kota. Yang terima transferan Antoni Castro," ujar Herdyah.

Masih ada dua pelaku yang jadi buronan yaitu R dan V. Para pelaku ini dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Barang bukti yang diamankan yaitu uang Rp 9 juta, mobil sarana kejahatan, kartu ATM, empat ponsel, dan sebuah id card.




(apu/ams)


Hide Ads