Kapolrestabes Semarang Diperiksa di Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL

Nasional

Kapolrestabes Semarang Diperiksa di Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL

Tim detikNews - detikJateng
Minggu, 08 Okt 2023 14:56 WIB
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Solo -

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar turut diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Irwan diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Dilansir detikNews, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan Irwan diperiksa sebagai saksi.

"Benar (Irwan) salah satu saksi yang dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Ade Safri saat dihubungi, Minggu (8/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Metro Jaya sudah memeriksa enam saksi. Pemeriksaan terhadap Irwan dilakukan saat tahap penyelidikan. Namun Ade belum merinci maksud pemeriksaan yang dilakukan terhadap Irwan.

Ade mengatakan pihaknya akan kembali mengklarifikasi Irwan di tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," jelasnya.

Kasus Naik Penyidikan

Polda Metro Jaya telah meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tingkat penyidikan.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10) dilansir detikNews.

Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.

Ade Safri mengatakan ada tiga dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan.

"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," jelasnya.




(rih/ahr)


Hide Ads