Polisi Amankan Truk Angkut 65 Kayu Jati Ilegal di Batang

Polisi Amankan Truk Angkut 65 Kayu Jati Ilegal di Batang

Robby Bernardi - detikJateng
Senin, 06 Nov 2023 18:50 WIB
Barang bukti kayu jati ilegal yang diamankan Polres Batang, Senin (6/11/2023).
Polisi Amankan Truk Angkut 65 Kayu Jati Ilegal di Batang. Barang bukti kayu jati ilegal yang diamankan Polres Batang, Senin (6/11/2023). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Batang -

Satreskrim Polres Batang mengamankan truk berisi 65 batang kayu jati diduga ilegal. Saat ini polisi masih mengejar pelaku utama dugaan illegal logging itu.

Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi mengungkapkan truk dan kayu jati itu diamankan di Subah, Batang, pada Sabtu (4/11) lalu.

"Kami berhasil mengamankan 65 batang kayu jati ilegal yang diangkut menggunakan satu unit truk. Kendaraan bersama kayu jati serta pengemudi kita amankan," kata Imam kepada awak media di Mapolres Batang, Senin (6/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kayu jati itu memiliki panjang sekitar satu meter. Sementara sopir truk inisial AS (34) warga Rowosari, Kendal, yang diamankan kini masih diperiksa intensif.

Dijelaskan Imam, kasus ini awalnya dari informasi pihak Perhutani yang melaporkan adanya dugaan pengangkutan kayu jati ilegal.

ADVERTISEMENT

"Mendapatkan informasi tentang adanya illegal logging, tim gabungan langsung ke lokasi yang disinyalir menjadi tempat aktivitas ilegal di wilayah Subah," ungkapnya.

Saat di lokasi, pihaknya mendapati aktivitas sopir truk yang tengah membawa truk memuat kayu jati. Setelah dilakukan pemeriksaan tim gabungan, sopir tidak dapat menunjukkan surat maupun dokumen yang sah.

Sopir truk bersama kendaraan yang berisi 65 batang kayu jati itu pun langsung diamankan.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan penebang kayu ilegal tersebut masih dalam pengejaran. Kami berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan dan menangkap pemilik kayu curian tersebut," imbuh Imam.

Dari pengakuan AS, kayu-kayu jati yang didapatinya tersebut diperoleh dari wilayah hutan Jatisari, Subah.

"Dia hanya pengangkut. Masih kita kembangkan barang itu punya siapa. Tim kami akan terus berupaya untuk menangkap pemilik kayu curian tersebut," ujar Imam.

Polisi kini masih mengejar pelaku utama. Identitasnya sudah dikantongi Satreskrim.

Aksi illegal logging, lanjut Imam, akan dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang juga telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.




(rih/ahr)


Hide Ads