Masriah Mangkir Sidang Lagi, Satpol Akan Gandeng Polisi buat Terbitkan DPO

Regional

Masriah Mangkir Sidang Lagi, Satpol Akan Gandeng Polisi buat Terbitkan DPO

Tim detikJatim - detikJateng
Rabu, 15 Nov 2023 15:49 WIB
Masriah kembali jadi tersangka
Masriah. Foto: Suparno/detikJatim
Solo -

Masriah, emak-emak penyiram tinja ke rumah tetangganya yang kini jadi tersangka dalam kasus buang sampah sembarangan, mangkir lagi dari sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. Satpol PP Sidoarjo pun akan menggandeng polisi untuk mencari Masriah.

Dilansir detikJatim, Masriah dijadwalkan mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu (15/11/2023). Dia dijerat Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C. Ancaman paling ringan satu bulan dan paling maksimal tiga bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.

"Saya berkeinginan bahwa Masriah hadir dalam persidangan, agar sidang ini segera selesai," kata korban Masriah, Wiwik Winarti di PN Sidoarjo, Rabu (15/11), dikutip dari detikJatim. Lantaran Masriah mangkir, sidang hari ini pun urung digelar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Masriah juga tidak hadir dalam sidang sebelumnya. Wiwik mengetahui Masriah meninggalkan rumahnya pada Selasa (7/11) malam. Gerak-gerik Masriah saat itu terekam CCTV.

"Sampai saat ini Masriah belum tampak di rumahnya," ujar Wiwik.

ADVERTISEMENT

Satpol PP Akan Gandeng Polisi

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan Masriah sudah dua kali mangkir dari persidangan. "Setelah panggilan yang kedua ini, Satpol PP Sidoarjo akan bekerja sama dengan polisi untuk menerbitkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Anas.

Terpisah, Kuasa Hukum Wiwik Winarti, Yulian Kusnandar juga meminta Satpol PP bekerja sama dengan kepolisian untuk segera mencari Masriah.

"Kami meminta Satpol PP segera meminta bantuan kepolisian untuk mencari keberadaan Masriah. Agar proses persidangan segera dituntut," kata Yulian.

Yulian mengatakan pihaknya juga meminta kepada Satpol PP dan kepolisian untuk meminta pertangungjawabanan terhadap siapapun yang menyembunyikan Masriah.

"Padahal sudah terlihat di kamera CCTV terbukti bahwa ada seseorang yang berusaha menyembunyikan keberadaan Masriah. Seseorang itu seharusnya dimintai keterangan, dan diproses," jelas Yulian.

"Sesuai Pasal 221 KUHP ayat (1) tentang siapapun yang secara sengaja menghalangi persidangan dikenakan pidana. Jadi dalam hal ini siapapun yang turut serta membantu dan menyembunyikan Masriah kalau perlu dijebloskan ketahanan," sambungnya.




(dil/ams)


Hide Ads