Saat Warga Jateng Ramai-ramai Gugat Gibran, Anwar Usman, dan Almas

Round Up

Saat Warga Jateng Ramai-ramai Gugat Gibran, Anwar Usman, dan Almas

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 14 Nov 2023 06:30 WIB
Tim GIBERAN (Giliran Berantakan) saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Senin (13/11/2023).
Saat Warga Jateng Ramai-ramai Gugat Gibran, Anwar Usman, dan Almas-Tim GIBERAN (Giliran Berantakan) saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Senin (13/11/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng.

Sebagaimana ketentuan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945, (5) Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

"Artinya sebagai Hakim Konstitusi, yang telah diputus melakukan pelanggaran berat, kedudukan Tergugat sebagai Hakim Konstitusi bukan saja bisa dianggap cacat moral tapi juga sudah cacat secara konstitusional," lanjutnya.

Sehingga berdasarkan alasan atau dalil-dalil tersebut. Para penggugat mohon agar Ketua PN Jakarta Pusat dan atau Hakim Pemeriksa Perkara, berkenan menjatuhkan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan Tergugat Anwar Usman telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan tercela. Menyatakan Tergugat, sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi. Dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, sebesar Rp 1,3 Triliun serta membayar biaya perkara," pungkasnya.



Simak Video "Video: Ini Sosok 3 Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip"
[Gambas:Video 20detik]

(apl/apl)


Hide Ads