Polisi menangkap satu orang pelaku dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur di Boyolali. Ada lima orang anak baru gede (ABG) korban kasus tindak asusila yang dilakukan tersangka.
"Setelah ada laporan masuk selanjutnya kita ungkap kasus. Pelaku FW (29) sudah kita amankan dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Polres Boyolali," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dihubungi melalui telepon selulernya Senin (13/11/2023).
Dikemukakan dia, dalam kasus ini ada lima orang korban. Semuanya laki-laki dan masih di bawah umur. Mereka masih berumur 13, 14 dan 15 tahun.
"Lokasi kejadiannya di toko mainan tempat kerja sekaligus tempat tinggal tersangka di wilayah Kecamatan Andong, Boyolali," jelas Petrus.
Dijelaskan Petrus, perbuatan bejat itu sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2022 lalu. Modusnya yakni dengan mengajak korban untuk bermain di toko mainan tempat tersangka bekerja. Tersangka memberikan fasilitas WiFi. Korban juga diberikan jajanan dan uang.
Dengan iming-iming itu, kemudian tersangka melakukan pencabulan kepada korban. Tersangka, warga Sragen itu mencabuli lima korban dalam waktu yang berbeda-beda yang dilakukan sejak tahun 2022 lalu.
Petrus menyatakan, tersangka sudah ditangkap dan dilakukan penahanan sejak 19 Oktober 2023 lalu. Dalam penanganan kasus ini, pihaknya juga menggandeng stakeholder terkait. Penanganan kasus ini saat ini sudah sampai tahap penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boyolali.
"Berkas perkara sudah kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti dan sudah dikembalikan lagi ke penyidik dan saat ini penyidik fokus memenuhi petunjuk dari Jaksa untuk melengkapi berkas," tambahnya.
Selain itu, lanjut dia, saat ini pihak Kepolisian bersama dengan stakeholders lainnya sedang melakukan upaya pengembalian mental psikis para korban yang mana korban masih di bawah umur.
"Kita berusaha saat ini melakukan rehabilitasi dampak psikis terhadap korban. Kemudian kita juga mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di antaranya P2TP2A, Dinsos, Psikiater, Psikolog, dan Komisi Perlindungan Anak," tegasnya.
Dalam kasus ini, tersangka FW dijerat pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus pencabulan tersebut dari Polres Boyolali. Baru pelimpahan tahap satu atau pelimpahan berkas perkara.
"Ini masih tahap penelitian berkas perkara oleh JPU," kata Murti Ari Wibowo kepada wartawan.
(aku/aku)