Sebanyak 13 warga Banyumas menggugat Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebesar Rp 1,3 triliun. Mereka juga menuntut Anwar Usman untuk mundur dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir detikNews, 13 warga Banyumas itu yakni Aan Rohaeni, Endang Eko Wati, Darbe Tyas Waskhita, Narsidah, Tri Wulandari, Timotius Eric Haryanto, Aldino Mauldy Pramudya, Afaf Mutia Zahwa, Dyah Safitri, Malvin Al-Rasyid, Siwi Dwi Utami, dan Ambar Wihana. Para penggugat memberikan kuasa kepada Eddy Gurning dkk.
Mereka menuntut Anwar Usman mundur dari MK. Menurut mereka, MK akan jadi korban jika Anwar Usman menolak mundur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika Anwar Usman tidak segera mundur, yang akan menjadi korban adalah Mahkamah Konstitusi dan seluruh masyarakat Warga Negara Republik Indonesia karena berpotensi menimbulkan 'kerugian' konstitusional, akibat rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi serta tidak ada jaminan hukum bahwa Pemilu Tahun 2024 dapat dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Adil," kata salah satu penggugat, Aan Rohaeni dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Mereka juga menyesalkan sikap Anwar Usman yang membela diri dengan menggelar konferensi pers atas pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK. Anwar Usman malah menilai dirinya 'terdzalimi'.
Menurut 13 warga Banyumas itu, sikap Anwar Usman yang memilih untuk tetap bertahan menjadi Hakim Konstitusi adalah perbuatan yang tidak patut, tercela dan bertentangan nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat.
Atas hal itu, mereka mengajukan gugatan total Rp 1.300.254.474.940. Gugatan sudah didaftarkan ke PN Jakpus siang ini.
"Ganti rugi kerugian materil sebesar Rp 250 juta. Ganti Rugi kerugian immateril seluruhnya berjumlah Rp 1.300.004.474.940," pungkas Aan.
(aku/rih)