Korban Supri Dukun Cabul Cilacap Capai 10 Orang, Ada yang Diperkosa 23 Kali!

Korban Supri Dukun Cabul Cilacap Capai 10 Orang, Ada yang Diperkosa 23 Kali!

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 07 Nov 2023 13:59 WIB
Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria (tengah) menunjukkan barang bukti dalam kasus dukun cabul di Mapolresta Cilacap, Selasa (7/11/2022).
Korban Supri Dukun Cabul Cilacap Capai 10 Orang, Ada yang Diperkosa 23 Kali! (Foto suasana rilis dukun cabul di Polresta Cilacap: Anang Firmansyah/detikJateng)
Cilacap -

Tim Satreskrim Polresta Cilacap mengamankan dukun cabul berinisial S (42), alias Mbah Supri di Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Ia ditangkap setelah memperkosa 10 wanita yang merupakan pasiennya.

Pantauan detikJateng, pada saat ditangkap, Mbah Supri mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor 12. Sedangkan celana yang dikenakan berwarna krem pendek dan mengenakan alas kaki.

Saat digelandang menuju ke lokasi konferensi pers ia tampak menunduk dan menutup wajahnya. Ia tidak menggubris pertanyaan wartawan yang dilontarkan pada saat berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan pihaknya mengamankan satu pelaku seorang dukun cabul. Saat ini korban yang terdata sudah mencapai 10 orang.

"Adapun korbannya sampai saat ini ada 10 korban yang diduga telah dilakukan mengalami pencabulan oleh tersangka Mbah Supri," kata Arief dalam ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Selasa (7/11/2023).

ADVERTISEMENT

Mbah Supri Dukun Cabul Beraksi Sejak 2021

Arief mengungkap pelaku sudah beraksi sejak akhir 2021. Dalam kurun waktu tersebut pelaku sudah memperkosa korbannya berulang kali.

"Ada beberapa korban tidak perlu saya sebutkan satu persatu ada 10 orang wanita. Ada yang 23 kali disetubuhi, 12 kali, 15 kali, 20 kali, 6 kali, 2 kali, 3 kali, 2 kali, 2 kali dan 1 kali disetubuhi," terangnya.

Menurutnya, korban berbagai macam kalangan. Namun rata-rata berasal dari Kabupaten Cilacap.

"Korbannya ini rentang usia 25-40 tahun. Rata-rata korbannya orang Cilacap," jelasnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Sebab diduga korban lebih dari 10 orang.

"Ini tidak berhenti di sini. Kita masih kembangkan dugaan korban laki-laki juga," ungkapnya.

Kasus Terungkap Usai Korban Diancam

Kejadian tersebut bisa terungkap karena adanya laporan dari salah satu korban ke Polsek Kroya. Sebab korban merasa diancam dan ditipu oleh pelaku.

"Jadi korban ini dalam ancaman. Kalau tidak mau melakukan hubungan badan pelaku mengancam akan membuat gila," ujarnya.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, cincin, logam, parang yang diletakkan di saat tersangka melaksanakan aksinya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 6 C Uu nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta," pungkasnya.




(apu/ams)


Hide Ads