Mbah Supri Dukun Cabul Pemerkosa 10 Wanita di Kroya Cilacap Ditangkap!

Mbah Supri Dukun Cabul Pemerkosa 10 Wanita di Kroya Cilacap Ditangkap!

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 07 Nov 2023 12:45 WIB
Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria (tengah) menunjukkan barang bukti dalam kasus dukun cabul di Mapolresta Cilacap, Selasa (7/11/2022).
Mbah Supri Dukun Cabul Pemerkosa 10 Wanita di Kroya Cilacap Ditangkap! Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria (tengah) menunjukkan barang bukti dalam kasus dukun cabul di Mapolresta Cilacap, Selasa (7/11/2022). (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng)
Cilacap -

Seorang dukun cabul berinisial S (42) alias Mbah Supri ditangkap tim Sat Reskrim Polresta Cilacap. Ia ditangkap karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dukun di wilayah Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan pihaknya mengamankan satu pelaku seorang dukun cabul. Saat ini korban yang terdata sudah mencapai 10 orang.

"Adapun korbannya sampai saat ini ada 10 korban yang diduga telah dilakukan mengalami pencabulan oleh tersangka Mbah Supri," kata Arief dalam ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Selasa (7/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief memaparkan pelaku sudah menjalankan aksinya sejak akhir tahun 2021. Dalam kurun waktu tersebut pelaku sudah memperkosa korbannya berulang kali.

"Ada beberapa korban tidak perlu saya sebutkan satu persatu ada 10 orang wanita. Ada yang 23 kali disetubuhi, 12 kali, 15 kali, 20 kali, 6 kali, 2 kali, 3 kali, 2 kali, 2 kali dan 1 kali disetubuhi," terangnya.

ADVERTISEMENT

Diduga Korban Lebih dari 10 Orang

Menurutnya, korban berbagai macam kalangan. Namun rata-rata berasal dari Kabupaten Cilacap.

"Korbannya ini rentang usia 25-40 tahun. Rata-rata korbannya orang Cilacap," jelasnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Sebab diduga korban lebih dari 10 orang.

"Ini tidak berhenti di sini. Kita masih kembangkan dugaan korban laki-laki juga," ungkapnya.

Kejadian tersebut bisa terungkap karena adanya laporan dari salah satu korban ke Polsek Kroya. Sebab korban merasa diancam dan ditipu oleh pelaku.

"Jadi korban ini dalam ancaman. Kalau tidak mau melakukan hubungan badan pelaku mengancam akan membuat gila," ujarnya.

Pelaku ditangkap pada Senin (6/11) malam. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian korban, cincin, logam, parang yang diletakkan disaat tersangka melaksanakan aksinya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 6 C UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta," pungkasnya.




(sip/sip)


Hide Ads