"Sampai saat ini sudah ada empat pelaku diamankan," jelas Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dihubungi detikJateng lewat pesan singkat, Selasa (31/10/2023).
Ketiganya berinisial AF (21), T (50), dan AR (22). Ketiganya diamankan pada Minggu (29/10) lalu. Wahyu belum menjelaskan secara detail. Karena kasus tersebut akan dirilis.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu pemuda tewas akan segera dirilis.
"Nanti kita akan release," jelasnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan satu tersangka dalam kasus tewasnya MA (18) warga Bangsri, Jepara. Korban tewas diduga usai dihakimi warga gegara diduga hendak mencuri alat pertukangan.
"Hasil autopsi belum keluar dan yang sudah kita amankan tersangka satu orang, inisialnya SL," jelas Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari, Selasa (24/10).
Ia mengatakan pelaku SL berperan memukul korban. Sementara pelaku lainnya masih buron oleh kepolisian.
Diketahui polisi membongkar makam korban untuk dilakukan autopsi. Sebab polisi menerima laporan dari keluarga korban atas kejanggalan kematian MA. Korban diduga tewas usai dihakimi warga karena dituduh akan mencuri alat pertukangan di wilayah Kecamatan Mayong.
(sip/sip)