Dua kurir narkoba berinisial AHB (49) dan MAA (45) diamankan polisi di Jepara karena ketahuan membawa 511,28 gram dan 1 paket kecil sabu dengan berat 1,6 gram. Kedua pelaku merupakan mantan narapidana LP Nusakambangan.
"Kami menangkap kurir sabu berinisial AHB yang merupakan warga Sidoarjo dan MAA warga Pasuruan, Jawa Timur," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Kamis (25/10/2023).
Hendak Edarkan Sabu di Jepara
Wahyu mengatakan penangkapan keduanya dilakukan di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara, Sabtu (21/10). Keduanya berencana menjual sabu tersebut di wilayah Jepara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat meringkus keduanya, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat rata-rata lebih dari 100 gram dengan jumlah total 511,28 gram dan 1 paket kecil sabu dengan berat 1,6 gram," jelasnya.
Pelaku Mantan Napi LP Nusakambangan
Dia melanjutkan pelaku AHB merupakan residivis kasus narkoba. AHB pernah mendekam di Lapas Nusakambangan selama tujuh tahun. Sedangkan MAA mendekam di Nusakambangan selama 8,5 tahun.
"Kedua pelaku residivis kasus narkoba dihukum di Nusakambangan. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial PC di wilayah Jakarta yang akan didistribusikan ke Jepara dengan nilai sebesar Rp 350 juta," terang dia.
Terancam Hukuman Mati
Kedua pelaku kini telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Jepara. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Wahyu menambahkan, Polres Jepara berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Salah satunya upaya mencegah penyalahgunaan narkoba dengan mencanangkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba dan saat ini sudah ada 23 desa antinarkoba.
"Kami juga rutin memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba di tingkat sekolah, pemuda karang taruna dan masyarakat. Kami berkomitmen menjadikan Jepara bebas dari narkoba, kami tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba," tegas Wahyu.
(aku/apl)