Ngeri! Pemilik Wahana Bikin Jembatan Kaca The Geong Tanpa SOP-Uji Kelaikan

Ngeri! Pemilik Wahana Bikin Jembatan Kaca The Geong Tanpa SOP-Uji Kelaikan

Angling Adhitya Purbaya, Anang Firmansyah - detikJateng
Senin, 30 Okt 2023 16:35 WIB
Pemilik wahana Jembatan Kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Edi Suseno (63), ditetapkan tersangka, Senin (30/10/2023).
Pemilik wahana Jembatan Kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Edi Suseno (63), ditetapkan tersangka, Senin (30/10/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Polisi telah menetapkan Edi Suseno (63) pemilik wahana jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus Banyumas sebagai tersangka. Edi dinilai lalai saat pembangunan jembatan kaca yang akhirnya pecah dan menyebabkan seorang wisatawan tewas.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menyebut dari keterangan pemilik, wahana jembatan kaca itu ternyata didesain sendiri tanpa menggandeng tim ahli. Fatalnya lagi, wahana jembatan kaca itu belum memiliki izin dan uji kelaikan.

"Tidak ada standard operational procedure (SOP). Selain itu juga tidak ada kajian-kajian untuk keselamatan ketika itu dioperasionalkan atau standar kelaikan," kata Edy kepada wartawan di kantornya, Senin (30/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy menjelaskan dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polresta Banyumas dan melibatkan Tim Labfor Polda mendapati ada kelalaian oleh pihak pemilik.

"Bahwa keterangannya dia, dia yang mendesain sendiri jembatan kaca tersebut. Kemudian tidak memiliki izin dan tidak ada SOP. Selain itu juga tidak ada kajian-kajian untuk keselamatan ketika itu dioperasionalkan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap pengelola (pemilik) terhadap Edi Suseno. Yang mana saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," terangnya.

Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pengawasan wahana serupa. Hal ini dilakukan agar kejadian tersebut tidak terulang.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Saat ini sedang menjalani proses penyidikan," pungkasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu mengatakan hasil labfor menyebutkan konstruksi di jembatan kaca The Geong tidak sesuai keamanan.

"Terkait keseimbangan, model atau struktur yang tidak sesuai. Jadi ada keretakan. Penyampaian saksi di Banyumas tidak ada uji kelaikan," kata Satake di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Senin (30/10).

Oleh sebab itu, pihaknya berharap objek wisata jembatan kaca yang sedang hits akhir-akhir ini harus melalui uji kelaikan. Hal itu berkaitan dengan keselamatan pengunjung.

"Kami minta kepada pihak tempat wisata yang menyelenggarakan wisata jembatan kaca, lakukan upaya uji kelaikan bahwa tempat wisata itu aman. Kita tidak berharap ada kejadian lagi," tegasnya.

Seperti diketahui, peristiwa pecahnya kaca terjadi di jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Rabu (25/10). Saat kejadian terdapat empat wisatawan yang sedang swafoto, dua di antaranya terjatuh akibat pecahnya jembatan kaca itu.

Akibat kejadian itu, wisatawan berinisial FA (49) meninggal saat perjalanan ke RS. Sedangkan wisatawan AI (41) mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto.




(ams/rih)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjateng


Hide Ads