Mantan narapidana kasus terorisme, Ali Makhmudi (49) menjadi korban penipuan dengan kerugian miliaran rupiah. Polres Tegal kemudian mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dan memburu pelaku.
Ali sudah mendatangi Polda Jateng pekan lalu didampingi tim Unit Identifikasi Sosialisasi (Idensos) Densus 88/Antiteror Polri Satgas Wilayah Jawa Tengah. Ia menanyakan laporannya ke Polres Tegal No Pol: STTLP/142/V/2013/JTG/RESTGL tertanggal 4 Mei 2013.
Ali yang selesai menjalani hukuman terkait kasus bom Thamrin kemudian menanyakan kembali kasus itu dan sudah membuat laporan lagi ke Polres Tegal dengan nomor STTLP/15/1/2022/SPKT. SAT RESKRIM POLRES TEGAL/POLDA JATENG tertanggal 25 Januari 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penanganan perkara dalam tahap penyidikan, dan SPDP sudah dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, berikut SP2HP telah dikirim ke pihak pelapor. Namun sampai saat ini terlapor belum diketahui keberadaannya. Maka penyidik mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan nomor : DPO/35/IX/2023/reskrim a.n Akhmad Zaeni, SSC Bin Suwarto dengan alamat Desa Pesayangan RT 04 RW 01 Kecamatan Talang Kabupaten Tegal," kata Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).
"Bila mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk menghubungi ke Satreskrim Polres Tegal dengan nomor telephone (0283)3319578," imbuhnya.
Sementara itu Ali mengatakan setelah salat Jumat rencananya ia akan menemui Kapolres Tegal. Dia sudah mendapat kabar dari Polda Jateng untuk bisa bertemu dengan Kapolres Tegal.
"Pak Kabid (Kabid Humas Polda Jateng) menelpon, insyaallah habis waktu zuhur silaturahmi ke beliau (Kapolres Tegal)," kata Ali kepada wartawan lewat pesan singkat.
Dijelaskan, kasus perkara tersebut menimpa Ali setelah menjalin kesepakatan dengan Akhmad Zaeni yang kini buron itu pada Mei 2012. Bisnis yang dijanjikan yaitu timah hitam di mana Zaeni menjanjikan per kontainer saharga Rp 447.285.000.
"Dia mengatakan agar pengiriman timah hitam itu lancar tiap bulan maka diwajibkan memiliki deposit tiga kontainer dengan nominal uang sebesar Rp.1.341.885.000 dan ada potongan harga hingga hanya perlu membayar Rp.1.075.970," jelasnya kepada wartawan.
Ternyata timah hitam yang dijanjikan tidak kunjung datang meski uang sudah dikirim. Kemudian pada 8 April 2013, Zaeni menyerahkan cek bank ke Ali sebesar Rp 115 juta. Namun ternyata tidak bisa cair karena cek kosong.
"Sekarang terlapor ini sudah tidak bisa dihubungi lagi," tegasnya.
(apl/dil)