Seorang ayah di Kecamatan Batuwarno, Wonogiri, yang memperkosa anak tirinya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah ditangkap dan polisi akan melakukan pendalaman.
"Benar, sudah ditangkap kemarin (Kamis, 26/10)," kata Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo kepada wartawan, Jumat (27/10).
Diketahui, ayah yang memperkosa anak tirinya itu berinisial W (32). Sedangkan korban yang diperkosa masih bocah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang (tersangka) ditahan di Mapolres Wonogiri. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka tadi malam," ungkap dia.
Anom menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
"Yang jelas, proses hukum kasus tersebut terus bergulir," kata Anom.
Diberitakan sebelumnya, pria asal Kecamatan Batuwarno, W (32) memperkosa anak tirinya. W melakukan pemerkosaan sejak korban masih kelas III SD dan saat ini korban kelas VII SMP.
Kasus ini terbongkar saat ayah tiri korban menuduh korban melakukan hubungan badan dengan pacarnya. Korban kemudian mengatakan kepada neneknya bahwa sudah disetubuhi oleh ayah tirinya.
(apl/dil)