Seorang pria di Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri, diduga memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Polisi tengah mengusut kasus ini dan telah memeriksa lima saksi.
"Sampai saat ini kami sudah memeriksa lima orang saksi (dalam dugaan kasus pemerkosaan ayah ke anak tirinya)," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah Indra kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Ia mengatakan, para saksi yang diperiksa itu mulai dari korban, ayah tiri korban atau pelaku dan sejumlah saksi lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra menambahkan, saat ini penyidik menunggu hasil visum dari rumah sakit. Dalam waktu dekat Polres Wonogiri akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Selanjutnya segera dalam pekan ini akan dilakukan gelar perkara. Demikian sementara informasinya," kata Indra.
Diberitakan sebelumnya, pemerkosaan oleh ayah tiri itu diduga terjadi di Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri. Aksi bejat itu disebut telah dilakukan berkali-kali.
"(Ada kasus pemerkosaan oleh ayah kepada anak tirinya di Batuwarno?) Benar," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri, Mubarok kepada wartawan, Sabtu (21/10).
Mubarok mengatakan, korban kali pertama diperkosa oleh ayah tirinya saat SD. Menurutnya, pelaku sudah sering memperkosa korban hingga kini. Saat ini korban usia SMP.
"Berulangkali, ada paksaan. Dimarahi pelaku (kalau korban tidak mau disetubuhi)," ujar Mubarok.
Terpisah, Camat Batuwarno, Khrisma Eko Setiono juga mengonfirmasi kabar bahwa korban menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya sejak SD. Korban disebut mendapatkan ancaman oleh pelaku.
Khrisma mengatakan, kasus itu telah dilaporkan ke Polsek Batuwarno pada Kamis (19/10). Menurutnya, kasus itu sudah dilimpahkan ke Polres Wonogiri.
"Dari Polsek juga sudah koordinasi dengan kami. Kasus ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, ini sudah masuk ranah hukum," tegas Khrisma.
(aku/ahr)