Tak Kapok! Residivis di Pekalongan Kembali Curi Motor Sepulang dari Penjara

Tak Kapok! Residivis di Pekalongan Kembali Curi Motor Sepulang dari Penjara

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 24 Okt 2023 13:07 WIB
Pers rillis di Mapolres Pekalongan, menghadirkan para pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Pekalongan, Selasa (24/10/2023).
Pers rilis di Mapolres Pekalongan, menghadirkan para pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Pekalongan, Selasa (24/10/2023). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pekalongan -

Bukannya tobat usai menjalani hukuman atas kasus pencurian motor, DR alias Mas Bro (38) warga Kandangserang, Pekalongan, justru kembali berulah. Belum juga sampai di rumah, Mas Bro mengulangi mencuri motor.

Mas Bro pun harus berurusan kembali dengan kepolisian. Dari hasil pemeriksaan terungkap Mas Bro sudah berulang kali beraksi sejak keluar dari penjara 6 Agustus lalu.

"Pencurian pertama tanggal 6 Agustus. Saya keluar dari tahanan tanggal 6 Agustus," kata Mas Bro, saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Pekalongan, Selasa (24/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mas Bro melakukan aksinya di tiga titik di Kecamatan Kandangserang. Aksi terakhirnya ia lakukan bersama temanya, HR (38) warga Bulaksari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, hingga akhirnya polisi berhasil mengungkap aksi-aksi sebelumnya.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap sejumlah pelaku pencurian sepeda motor, penadah, dan barang bukti.

ADVERTISEMENT

"Modusnya dengan membuka paksa kunci kendaraan baik dengan alat, maupun dengan cara ditendang," kata Wahyu.

Dikatakan Wahyu, untuk pelaku atas nama Mas Bro melakukan aksinya usai menjalani hukuman kasus serupa.

"Usai keluar dari tahanan, naik angkutan ke rumah di Kandangserang, kemudian sampai Kandangserang, langsung melakukan pencurian motor," ungkapnya.

Dari sejumlah kasus pencurian ini, polisi mengamankan barang bukti yang sebelumnya telah dijual pelaku ke penadah Rp 1 hingga Rp 2 juta.

"Para pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, sedangkan untuk penadahnya kita kenakan Pasal 480," ucapnya.




(apl/rih)


Hide Ads